Direktur LBH Kendari : Polisi Tidak Berwenang Awasi Dana Desa

Ilustrasi


Kendari, Inilahsultra.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Kendari Anselmus AR Masiku menilai, polisi tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pengunaan Dana Desa (DD). Tugas polisi hanya menjaga ketertiban dan menegakan hukum, bukan untuk mengawasi keuangan.

“Saya pikir tidak tepat kalau pihak kepolisian yang di pakai (awasi penggunaan dana desa),” jelas Anselmus di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat, 27 Oktober 2017.

-Advertisement-

Menurut dia, meski ada nota kesepahaman antara Kapolri dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengawasan dana desa, itu tidak punya dasar hukum. Pasalnya, tidak ada undang-undang yang menugaskan polisi mengawasi keuangan.

“Kita lihat undang-undang mana dia (nota kesepahaman) mau tunduk. Kalau kita pakai undang-undang polisi tidak pas, kita pakai KUHP lebih jauh lagi tidak pas,” bebernya.

Seharusnya, lanjut Anselmus, pihak yang berwenang mengawasi dana desa adalah lembaga pengawas keuangan.

Anselmus menambahkan, desa merupakan pemerintahan tersendiri. Sehingga seharusnya yang melakukan nota kesepahaman adalah pemerintah desa dan kepolisian. Bukan Mendagri dan Kapolri.

“Memang secara aturan seharusnya kesepakatan MoU itu harus antara Kepala Desa dan Kapolsek,” tegasnya.

“Nanti kalau polisi datang meminta laporan keuangan, jangan di kasih. Karena bukan kepentingan mereka, dan MoU itu tidak mengikat pada pemerintah desa,” tambahnya.

Reporter: Haerun
Editor: Din

Facebook Comments