Kendari, inilahsultra.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sultra tahun 2015.
“Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Sultra. Kami sudah ajukan untuk segera di audit, ” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendari, Tajuddin SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 31 Oktober 2017.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kendari telah telah meminta kepada pihak BPKP Sultra untuk segera melakukan audit yang ditaksir telah merugikan mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Tajuddin, saat ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 22 ribu buku tersebut.
“Sudah tiga orang tersangka yakni Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sultra selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), La Ongke, Kepala Bidang Deposit dan Pengembangan Badan Pustaka selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Djalil, dan pihak rekanan yakni Jamal, ” jelasnya.
Hanya saja, sambungnya, ketiga tersangka tersebut belum dilakukan penahanan dengan alasan masih menunggu hasil audit atas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kita belum lakukan penahanan, karena kita pastikan dulu berapa jumlah total kerugian negara. Sekarang kita masih lakukan pengembangan fakta lain, dan kita berharap ada perkembangan baru, ” harapnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kendari telah melakukan penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yakni senilai Rp 200 juta.
Penulis: Rudinan
Editor: Jumaddin Arif




