
Kendari, inilahsultra.com – Berkas laporan dugaan korupsi percetakan sawah yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian (Dustan) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, Budianti Kadidaa, hilang di meja jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey SH saat ditemui di ruangannya belum lama ini, mengakui, laporan dugaan korupsi di Distan Butur dengan kerugian Rp 8 miliar sudah pernah masuk di Kejati Sultra.
Namun, setelah dikroscek kembali untuk ditindaklanjuti, laporannya sudah tidak ada (hilang). “Bukti laporannya memang ada. Tetapi setelah saya periksa laporannya sudah sampai dimana sudah tidak kelihatan, ” katanya.
Janes menambahkan, dirinya belum bisa memastikan laporan dugaan korupsi tahun anggaran 2010-2012 lalu itu tercecer dimana. Akan tetapi, sambungnya, dimungkinkan laporan itu hilang di meja Asisten Intelijen (Asiintel) Kejati sebelumnya.
“Mungkin tercecer di meja Asiintel Kejati Sultra yang lama. Karena baru-baru ini ada pergantian Asiintel yang baru, ” ujarnya.
Olehnya itu, Janes meminta kepada Lembaga Konsorsium Pemerhati Korupsi Buton Utara (KPK – Butur) selaku pelapor untuk kembali memasukan laporannya.
Janes juga berjanji, jika laporannya itu kembali dimasukkan dirinya siap untuk mengawal sampai dugaan korupsi itu benar-benar tuntas.
“Kami meminta kepada pelapor untuk kembali memasukan laporannya. Saya siap mengawal perkara ini jika memang terbukti ada perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan, ” janjinya.
Seperti diketahui, laporan yang hilang tersebut terkait dugaan percetakan sawah fiktif di Desa Eelahaji dan Desa Waculaea, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara.
Penulis: Rudinan
Editor : Jumaddin Arif




