
Baubau, Inilahsultra.com – Legislator PBB, La Ode Yasin Mazadu, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Baubau aman dari sanksi DPC PBB Baubau berupa Pergantian Antar Waktu (PAW).
Legislator asal Dapil lll itu ikut mencalonkan diri pada Pilwali Baubau 2018 dan menjadi wakil dari Roslina Rahim yang maju sebagai calon Walikota.
Kabar pemecatan Yasin pun tersebar sangat pesat. Pasalnya, Yasin memilih melawan keputusan PBB yang mengusung paket Hj Wa Ode Maasra Manarfa dan Ikhsan Ismail dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Baubau 2018.
Namun, DPC PBB Kota Baubau dengan tegas menepis isu bahwa akan memberikan sanksi terhadap Yasin. Pasalnya, PBB tidak punya niat untuk mempersoalkan kadernya maju sebagai Walikota maupun Wakil Walikota.
“Kami sudah rapatkan di internal DPC bahwa PBB tidak akan mem-PAW Yasin sebagaimana isu yang tersebar,” ungkap Sekretaris DPC PBB Baubau, Agus Salim, dikediamannya, Kamis 16 November 2017.
Kata dia, PBB sampai saat ini tidak melakukan proses apapun untuk Yasin. Buktinya, Yasin saat ini masih berstatus kader PBB.
“Lihat saja, Yasin masih aman-aman saja. Dia juga masih jadi Wakil Ketua DPRD,” ujarnya.
Hanya saja, Yasin harus merelakan status anggota DPRD jika sudah memenuhi persyaratan sebagai calon saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau Januari 2018 mendatang.
“Bukan PBB, tetapi Undang-undang yang akan memaksa Yasin meninggalkan kursi dan jabatan yang disandangnya di DPRD saat ini,” lanjutnya.
Mantan calon Bupati Busel itu menambahkan, jika nanti Yasin mengajukan pengunduran diri, maka sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) PBB, pihaknya menyiapkan dokumen hasil Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2014 lalu. Peraih suara terbesar kedua berpeluang diusulkan menjadi pengganti Yasin di DPRD Baubau.
“Kita lihat siapa kader PBB diurutan kedua, berarti dia yang akan mengantikan posisi Yasin di DPRD melalui proses administrasi yang diusulkan ke KPU,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din