Lima Kadis di Kota Baubau Akhiri Jabatan Tahun 2018

Ilustrasi

Baubau, Inilahsultra.com – Lima Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerinrah Kota (Pemkot) Baubau akan mengakhiri masa jabatan alias pensiun tahun 2018 mendatang.

Kelima Kadis tersebut diantaranya, Masri Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Sahirun Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Muslihi Kadis Perumahan Rakyat, La Ode Zulkifli Kadis Sosial, dan Wa Ode Nahrat Kadis Lingkungan Hidup.

“Yang pensiun ini eselon ll. Mereka tidak punya hak lagi menambah masa tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun depan usianya sudah 60 tahun,” ungkap Kabid Pensiun Status Kepegawaian dan Data BKPSDM Baubau, Jufrin.

-Advertisement-

Dia menjelaskan, sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat eselon ll pensiun pada usia 60 tahun dan tidak ada perpanjangan.

“Kalau PNS yang jabatan eselon III kebawah, maka haknya hanya sampai usia 58 tahun,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Jufrin, pihaknya juga baru menerima laporan dua orang PNS sudah meninggal dunia. Namun, selama tiga bulan kedepan, kedua mendiang itu masih tetap terima gaji atas namanya.

“Hal itu karena laporan meninggal bulan November. Kemungkinan SK pensiunnya baru terbit pada 2018. Itupun sudah ahli waris yang terima gajinya,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments