
Labungkari, Inilahsultra.com – DPC Partai Demokrat mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggotanya di DPRD Buton Tengah (Buteng) Sariono. Dia diusul PAW karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua DPC Partai Demokrat Buteng La Ode Afalu Mahdi mengatakan, proses PAW itu sedang berjalan. Surat usul PAW Sariono sudah disampaikan ke Ketua DPRD Buteng, Badan Kehormatan (BK) DPRD Buteng, dan KPU Buteng.
Usul PAW dilakukan Partai Demokrat berdasarkan pertimbangan dari pengurus DPC dan DPD Partai Demokrat Sultra.
Afalu menambahkan, usul PAW Sariono sudah dilakukan sejak tanggal 31 Oktober 2017 lalu. Surat bernomor 04/DPC-PD/XII/2017 itu ditanda tangani Ketua DPC Partai Demokrat Buteng La Ode Afalu Mahdi serta Sekretaris Farlina.
Afalu menilai, tindakan Sariono yang melakukan KDRT telah melanggar kode etik partai. Apalagi yang bersangkutan sudah ditahan sehingga tidak bisa menjalankan tugas sebagai anggota dewan.
“Ditahan sejak tanggal 8 Oktober 2017 di Polres Baubau, sehingga itu menjadi pertimbangan partai untuk mengajukan surat usulan PAW,” paparnya.
Selain terlibat kasus pidana, lanjut Afalu, Sariono juga tidak pemah berkontribusi terhadap DPC dan PAC Partai Demokrat. Sehingga sejak ditahan Sariono tidak lagi terlibat dalam urusan Partai Demokrat
Sementara Badan Kehormatan DPRD Buteng La India membenarkan adanya surat usulan PAW Anggota DPRD Buteng atas nama Sariono.
“Kita akan tindak lanjuti surat usulan PAW Partai Demokrat terkecuali sudah ada putusan inkrach dari pengadilan. Saat ini kita masih membahas soal kode etik Sariono karena sejak tanggal 8 Oktober 2017 dia sudah tidak masuk kerja,” paparnya.
Sariono dianggap telah melanggar kode etik karena sudah beberapa kali tidak ikut sidang di DPRD Buteng. Namun, BK DPRD Buteng masih enggan membahas PAW Sariono.
Reporter: Anto
Editor: Din