
Batauga, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Busel, Selasa, 21 November 2017.
Raperda itu diantaranya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Penyerahan Raperda tersebut dilakukan langsung Bupati Busel Agus Feisal Hidayat kepada Ketua DPRD Busel La Usman dalam rapat paripurna di gedung Lamaindo Kecamatan Batauga Kabupaten Busel.
Setelah menerima Raperda dari bupati, La Usman langsung menyerahkan Raperda tersebut kepada masing-masing Fraksi DPRD Busel untuk dievaluasi.
Kendati sebelum proses penyerahan Raperda itu Bupati Busel terlebih dahulu menyampaikan tujuan dari Raperda RPJMD dan RPJPD.
Ketua DPC PDIP Busel itu menuturkan, dalam rangka memenuhi amanah undang-undang sebagai pedoman langkah strategi sistem pemerintahan, Raperda itu muncul untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Raperda ini dirumuskan sebagai pedoman perencanaan pembangunan bagi semua pihak untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi-misi,” tutur Agus.
Agus menguraikan, rancangan tersebut diajukan kepada DPRD Busel setelah melalui pertimbangan dan kajian dengan memperhatikan beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan tersedianya dasar hukum bagi pemerintah merupakan tujuan utama pengajuan dua Raperda ini,” ujarnya.
Putra mantan Bupati Buton Sjafei Kahar itu berharap, rancangan yang sudah luar biasa itu, bisa membuat Busel terus tumbuh dan berkembang.
“Serta menjadi panutan bagi daerah lain,” harap orang nomor satu di Busel itu.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din