Baubau, Inilahsultra.com – Pj Wali Kota Baubau, Dr Rasman Manafi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD, Senin 9 Oktober 2023.
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda Pengelolaan Rusunawa.
Pengajuan tiga Raperda tersebut melalui rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Pj Wali Kota Baubau di Gedung DPRD Kota Baubau.
Pj Wali Kota Baubau Dr Rasman Manafi menuturkan, pendelegasian pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu pilar pokok pelaksanaan desentralisasi fiskal. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengesahkan undang-undang tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah.
Olehnya itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera menerbitkan Perda PDRD sebagai dasar pelaksanaan PDRD yang akan dilaksanakan secara efektif pada tahun 2024.
“Perda PDRD bertujuan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat meningkatkan PAD. Selain itu, Perda PDRD diharapkan juga dapat meningkatkan kemandirian keuangan daerah, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan PDRD serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Selanjutnya, terkait Perda lahan pertanian pangan berkelanjutan, sambung dia, untuk menjaga keberlangsungan produksi pertanian pangan yang sekarang juga menjadi perhatian pemerintah dan perlu dilakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Sedangkan Perda Pengelolaan Rusunawa, lanjut dia, dalam konteks penyediaan perumahan dan meningkatnya kebutuhan hunian telah menyebabkan zona perkotaan tumbuh secara tidak terkendali dan horizontal. Sehingga menimbulkan sebuah kota yang tersebar menjadi tidak efisien, baik dari sisi pengelolaan maupun dari sisi distribusi sumber daya.
“Sementara dari sisi penyediaan, jumlah fasilitas hunian belum mampu memenuhi penyediaan hunian bagi masyarakat, dan menyebabkan ketimpangan antar wilayah. Atas kondisi tersebut, maka adanya program rumah susun merupakan salah satu upaya yang dilakukan beberapa daerah termasuk wilayah kota untuk dapat melakukan efisiensi penataan zona perkotaan sekaligus mengatasi backlog perumahan bagi masyarakat kota,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Baubau H Zahari mengatakan, tahapan selanjutnya usai mendengarkan pidato pengantar Pj Wali Kota yakni tanggapan dari masing-masing fraksi. Kemudian tanggapan lagi Pj Wali Kota terkait dengan tanggapan fraksi, dan setelah itu masuk pada pembahasan.
“Tiga Raperda yang diajukan ini kita targetkan akan selesai tahun ini, kita berdoa mudah-mudahan secepatnya karena ini sangat penting, terutama Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk menambah PAD di Kota Baubau,” singkat Zahari.
Reporter: Muhammad Yasir