
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra mulai membuka penyerahan syarat dukungan calon perseorangan hari ini, 22 hingga 26 November 2017.
Bagi pasangan calon perseorangan, diwajibkan menyetor minimal 170.825 dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik milik warga.
Sebelum itu, kepada pasangan calon diwajibkan untuk mengupload data soft kopi dukungannya di sistem informasi calon (silon) KPU.
Di Sultra sendiri, paslon perseorangan yang telah mendapatkan password untuk menginput data ke Silon KPU adalah Wa Ode Nurhayati-Andre Darmawan.
“WON dan Andre sudah menunjuk mandat dan mereka telah mendapatkan user name di Silon. Selain itu, kami juga sudah sosialisasikan cara penginputan syarat dukungan ini ke silon,” ungkap anggota KPU Sultra Iwan Rompo Banne saat menggelar coffee morning di Kantor KPU Sultra, Rabu 22 November 2017.
Menurut dia, berdasarkan monitoring semalam bakal paslon tersebut sudah melakukan penginputan. KPU pun telah menyiapkan helpdesk untuk melayani paslon perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungan.
Menurut Iwan, silon ini untuk mendukung kerja paslon dan KPU dalam menginput soft kopinya. Silon ini juga nantinya akan menjadi pembanding atas data hard kopi yang akan diserahkan oleh paslon perseorangan.
Sementara itu, anggota KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib menyebut, selain KTP elektronik, paslon juga bisa membawakan bukti dokumen lainnya berupa surat keterangan (suket) yang ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
“Dalam keterangan itu menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili selama satu tahun terakhir di Sultra,” jelasnya.
Berdasarkan aturan, paslon perseorangan harus menyerahkan jumlah syarat dukungannya ke KPU pada 26 November 2017 pukul 16.00 Wita.
“Kita tidak lakukan perpanjangan,” tegasnya.
Pada saat dukungan itu dibawa ke KPU, lanjut dia, maka akan diterima langsung oleh tim helpdesk KPU yang telah dibagi empat zona.
Jika jumlah syarat dukungan yang diserahkan memenuhi batas minimal, maka KPU akan menerbitkan surat berita acara dan keputusan penerimaan berkas paslon perseorangan.
Sebaliknya, bila tidak mencukupi, maka paslon belum bisa diterbitkan tanda terima dan dibuatkan berita acara pengembalian.
“Baiknya paslon segera menyerahkan. Jika pada hari ini diserahkan dan dianggap masih kurang, maka bisa diperbaiki kembali pada 26 November. Asal jangan lewat pukul 16.00 Wita,” katanya.
Bila dokumen syarat yang diserahkan memenuhi batas minimal, selanjutnya KPU akan melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda sejak 22 November sampai 5 Desember 2017.
“Dalam proses ini harapkan kerjasama Bawaslu. Ketika proses sedang berlangsung diberikan kesempatan untuk bersama-sama mengeceknya,” paparnya.
Aplikasi Pendukung bernama Silon
Aplikasi silon sudah diberlakukan sejak Pilkada 2015 kemarin. Namun, pada Pilkada 2018 ini ada hal yang berbeda.
Tahun lalu, publik tak bisa mengakses berapa jumlah syarat dukungan yang diserahkan paslon. Pada Pilkada 2018, publik sudah bisa akses langsung di situp.
Anggota KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib menyebut, setelah paslon mendapatkan pasword, selanjutnya medownload template di aplikasi silon yang di dalamnya ada basis desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
Setelah itu, mereka mengupload syarat dukungannya ke sipol dan akan dipastikan tersimpan di data base.
“Kalau submit, nanti pada saat penyerahan dukungan (hard kopi),” jelasnya.
Menurut dia, silon ini adalah sebagai alat pembantu untuk menganalisis kegandaan syarat dukungan.
Menurut dia, saat paslon mengupload syarat dukungannya di silon, harus konek dengan jumlah data yang ada di hard copi.
Reporter : La Ode Pandi Sartiman
Editor : Aso




