
Labungkari, Inilahsultra.com – Polsek Mawasangka kini terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan salah seorang siswi SMA Negeri 1 Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Buteng), berinisial NM (16) 10 November 2017 lalu.
Kasus itu diduga melibatkan siswi MTsN 3 Buteng. Mereka berinisial SA (16), YM (15) dan NA (15).
“Saat ini kita dalami dugaan tindak pidana ITE dengan bukti video yang menjadi viral. Diduga dilakukan siswa MTSN 3 Buton Tengah Kecamatan Mawasangka. Kita sudah masuk proses pemeriksaan saksi,” ungkap Kapolsek Mawasangka Iptu Panawi saat ditemui di kantornya, Kamis, 23 November 2017.
Kata dia, hingga beredarnya vidio baik dikalangan masyarakat maupun media sosial tentang penganiayaan secara persekusi, pihaknya belum menetapkan tersangka penyebaran vidio tersebut. Polsek Mawasangka masih melakukan pemeriksaan.
“Yang jelas saat ini sementara terindikasi bahwa para pelaku penyebaran vidio itu dari satu sekolah yang sama,” ungkapnya.
Untuk pelaku penganiayaan, saat ini pihaknya sudah memeriksa 5 orang diduga pelaku pengeroyokan.
“Baru lima yang di periksa, untuk sementara kami belum bisa menetapkan jumlah pelaku ini. Bisa saja masih berkembang ataupun berkurang. Karena masih dalam proses pemeriksaan,” terangnya.
Motif dalam aksi penganiayaan itu, lanjut Kapolsek, diduga akibat gosip yang tidak benar menurut pelaku.
Diduga gosip yang disebarkan korban tentang pelaku dan teman-temannya, tidak benar. Makanya kelima terduga pelaku melakukan konfirmasi yang kemudian terjadi salah pengertian.
Berdasarkan LP Polsek Mawasangka nomor: LP/14/XI/2017/Sultra/Res. Bau-Bau/Sek. Mawasangka tanggal 21 November 2017, konologis kejadian bermula ketika NM yang masih berada di dalam ruang kelas, didatangi oleh perempuan berinisial NA dan HR. Saat itu NM disampaikan jika dirinya dipanggil salah satu guru MTsN berinisial NL sekitar pukul 11.30 Wita.
Saat itu korban langsung ikut dua siswi itu. Namun setelah berada didalam kebun jambu yang memisahkan sekolah NM dengan MTsN Mawasangka, korban disuruh berhenti. Lalu SA, YM, dan NA, dan tiga orang lagi LD, SR, dan RT, mengeroyok NM bersama-sama secara bergantian.
“Akibat kejadian korban mengalami luka lebam, ada pembengkakan di bagian wajah dan badannya. Untuk lebih jelasnya nanti kita lihat pada hasil visum. Jika terbukti bersalah terduga pelaku akan dijerat hukuman Pasal 10 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Anto
Editor: Din




