
Baubau, Inilahsultra.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras berfoto bersama bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Yusran Elfargani menuturkan, ASN yang berfoto dengan bakal calon kemudian memposting di media sosial, sama saja menunjukan keberpihakannya.
“Itu salah satu keberpihakkan. Dengan foto bersama, berarti ASN tersebut secara tidak langsung telah mengkampanyekan bakal calon tersebut,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Yusran, ada beberapa UU yang sangat jelas sekali mengatur netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu.
Adapun UU tersebut yakni, UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, kemudian SE Mendagri No 273/3772/SJ Tanggal 11 Oktober 2016 tentang Netralitas ASN dan larangan penggunaan fasilitas milik Pemda dalam Pilkada.
“Ditambah lagi ada MoU antara Bawaslu RI dengan Mendagri, MenPAN RB, KASN, BKN No 14/NK/Bawaslu/X/2015 tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada dan semua produk hukum tersebut mengatur tentang netralitas ASN,” lanjutnya.
Yusran menegaskan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu atau pemilihan yang diberikan tugas dan wewenang oleh negara untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada dan memastikan seluruh proses tahapan sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Makanya dia mengajak Pemkot Baubau bekerja sama menggelar sosialisasi netralitas ASN agar tercipta pemahaman yang sama dalam mewujudkan Pilkada bersih dari keterlibatan ASN.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




