Pj Wali Kota Kendari Ancam Sanksi ASN Penunggak Pembayaran PBB

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu saat menyerahkan SPPT PBB P2 di Kantor Balai Kota Kendari, Rabu 5 April 2023.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu akan memberi sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Asmawa menuturkan, membayar PBB merupakan kewajiban bagi ASN. Sehingga bila tidak membayar PBB, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan dibayarkan.

-Advertisement-

“Jika terdapat ASN belum membayar PBB maka akan ditangguhkan TPP untuk bulan berjalan,” ungkap Asmawa Tosepu usai penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) di Kantor Balai Kota Kendari, Rabu 5 April 2023.

Dia membeberkan, PBB memiliki peran dalam mendukung pembangunan dan salah atau penyumbang komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Kendari. Sebab ditahun 2022, PAD sudah melebihi target 100 persen.

“Diharapkan ditahun ini 2023 capaian PAD tersebut semakin meningkat, Karena PAD itu sangat menentukan atau sangat berkontribusi dalam rangka pembangunan Kota Kendari,” tuturnya.

Asmawa berharap, ada kesadaran masyarakat Kota Kendari dalam membayar PBB. Apalagi masyarakat sudah lebih mudah membayar PBB tersebut karena bisa dilakukan secara online.

SPPT, lanjut Asmawa, perlu diserahkan lebih awal untuk dilunasi tanpa menunggu batas waktu atau jatuh tempo

“Agar terdapat ruang bagi seluruh warga masyarakat Kota Kendari termasuk ASN untuk segera melunasi tanpa harus menunggu sampai batas waktu akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September mendatang,” pungkasnya. (B)

Reporter : Iqra Yudha

Facebook Comments