Tunjangan Sertifikasi Dipotong Pajak, Guru di Muna Mengeluh

La Ode Sarmin

Raha, Inilahsultra.com – Terjadi kelebihan pembayaran pajak tunjangan sertifikasi triwulan ketiga untuk 1109 guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Muna. Hal itu terjadi akibat aplikasi sistem pembayaran melakukan pemotongan yang sama untuk guru golongan III dan IV.

Makanya, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan pada pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan keempat.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna La Ode Sarmin menjelaskan, beberapa guru mengeluhkan pemotongan pajak tunjangan sertifikasi yang diterima. Namun konfirmasi pada bagian kas daerah, terjadi kelebihan pembayaran pajak sehingga kelebihan tersebut akan dikompensasikan pada pembayaran triwulan keempat.

-Advertisement-

“Dana sertifikasi guru untuk triwulan keempat kita tinggal menambahkan karena kita punya kelebihan pembayaran pajak pada triwulan ketiga senilai Rpb729 juta,” jelasnya, Selasa 5 Desember 2017.
Sarmin menegaskan, kelebihan pembayaran pajak akibat kesalahan aplikasi sistem pembayaran. Dalam aplikasi telah ditentukan PPH (Pemotongan Pajak Penghasilan) 5 Persen untuk golongan III dan 15 Persen untuk golongan IV. Namun kenyataan pada setiap penerima dihitung 15 persen tanpa melihat golongan III ataupun IV.

“Dalam aplikasi, golongan III dan IV sama rata hitungannya, tanpa melihat besaran gaji. Seharusnya berbeda hitungan golongan III dengan golongan IV, namun kenyataannya semua dihitung rata,” tambahnya.

Sarmin mengimbau agar seluruh penerima sertifikasi tidak berkecil hati. Sebab kekurangan pembayaran pada triwulan ketiga akan ditambahkan pada triwulan keempat.

Setiap guru yang menerima tunjangan sertifikasi senilai Rp 9 juta lebih. Namun terjadi kesalahan perhitungan sistem pembayaran sehingga terjadi pemotongan pajak Rp 2 juta setiap guru.

Reporter: Iman
Editor: Din

Facebook Comments