
Raha, Inilahsultra.com– Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Zakaruddin Saga diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Zakaruddin Saga datang di kantor kejaksaan dengan mengendarai mobil dinas Kijang Inova bernopol DT 1001 R, tiba sekitar pukul 09:35 Wita dengan menggenggam map yang berwarna kuning. Kedatangan dilembaga adhyaksa itu terkait dana hibah pemekaran yang belum dilimpahkan oleh pihak Kabupaten Muna sebagai kabupaten induk pada Kabupaten Mubar selaku kabupaten pemekaran.
Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian, Rabu, 13 Desember 2017 mengaku, tujuan kedatangan Zakaruddin yakni menjelaskan mengenai dana hibah pemekaran. Dimana, dana sebesar Rp 8 miliar yang diperuntukan untuk Mubar belum semuanya diserahkan oleh Kabupaten Muna, baru Rp 6 miliar yang dikasih, sementara 2 Milyar belum diketahui mengapa belum dilimpahkan.
Sofian merincikan, penerimaan dana hibah dan bantuan keuangan sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pembentukan kabupaten Mubar pada tahun 2014 senilai Rp 3 Miliar sementara tahun 2015 senilai Rp 3 Miliar.
“Sejauh ini yang disalurkan, sebanyak 6 Miluar secara berturut turut mulai 2014-2015, tinggal 2 Miliar, yang menjadi kendala kami tidak tau. Nanti dikonfirmasi di Kabupaten Muna, karena ini petunjuk undang-undang, kewajiban muna induk harus diselesaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Zakaruddin menambahkan, pihaknya belum pernah sama sekali meminta danah tersebut. Berhubung, ucap dia hal yang dimaksud merupakan perintah undang-undang, jadi tidak perlu lagi harus ada tindakan meminta.
Kasus dana hibah sendiri, sudah ditangani oleh pihak kejaksaan dan sudah masuk tahap penyelidikan.
“Menanggapi telah masuk tahap penyelidikan, ya positif positif saja, dalam rangka menegakkan aturan saya kira kejaksaan pantas menanyakan pada kabupaten Muna, mengapa belum dicairkan padahal perintah undang-undang,” akunya.
Reporter : Iman
Editor : Aso