Warga Miskin Terdakwa Pengguna Surat Palsu Asal Bombana Divonis Bebas

Imam Ridho Angga Yuwono SH saat menjemput kliennya, Halwi Bin Sawedi di Lapas Klas IIa Baubau untuk di pulangkan ke Bombana, Kamis 14 Desember 2017.

Kendari, Inilahsultra.com – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo memvonis bebas warga Kabupaten Bombana, Halwi Bin Sawedi, terdakwa yang dituduh menggunakan surat palsu berupa hibah tanah tahun 2006. Surat itu digunakan untuk membuat sertifikat atas nama terdakwa.

“Tapi belum tentu palsu, buktinya klien saya divonis bebas,” ungkap Imam Ridho Angga Yuwono, SH kepada Inilahsultra.com, Kamis 14 Desember 2017.

PN Pasarwajo akhirnya membebaskan terdakwa dalam perkara pidana Nomor : 153/Pid.B/2017/PN.Psw itu. Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua PN Pasarwajo Mukhlasuddin SH sebagai ketua majelis hakim.

-Advertisement-

“Halwi Bin Sawedi adalah masyarakat yang tergolong tidak mampu, ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu Nomor : 474.2/140/117/KB/2017 dari Pemerintah Desa Karya Baru Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana,” kata Angga sapaan Imam Ridho Angga Yuwono SH, penasehat hukum terdakwa.

Atas dasar itu, Angga menegaskan, prespektif masyarakat terhadap hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah, itu tidak selamanya benar.

“Setiap orang sama di muka hukum,” imbuh Pimpinan DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Kota Baubau itu.

Penasihat hukum lainnya, Hajaruddin SH menambahkan, terhadap perkara itu dirinya menjadi saksi dunia dan akhirat tegaknya keadilan di PN Pasarwajo.

“Waktu itu keluarga terdakwa datang ke kantor kami Imam and Partners, meminta agar kami bisa membantu terdakwa, meskipun dengan biaya operasional yang pas-pasan. Kami tetap semangat karena kami melihat kebenaran pada diri terdakwa. Kadang kami harus berjejal-jejal dalam mobil dengan keluarga untuk berangkat sidang agar menghemat anggaran” kenang Angga.

Halwi Bin Sawedi didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP, yakni tindak pidana menggunakan surat palsu.

“Perihal palsu atau tidak palsunya surat, terdakwa tidak mengetahuinya. Dan kami mampu membuktikan hal tersebut. Hal ini merupakan kebenaran yang dimiliki terdakwa,” tuturnya.

Angga menambahkan, terhadap putusan ini, Kejaksaan Negeri Bombana melalui Daniar Rasyid Setya Wardhana SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti melakukan kasasi. Namun selaku penasehat hukum sangat berharap Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo.

“Karena kami benar-benar memiliki pembuktian yang kuat,” tuturnya.

Editor: Din

Facebook Comments