Tak Penuhi LHKPN, Paslon Akan Digugurkan

Bacakan

Suasana rapat sosialisasi yang digelar KPU Sultra terkait dengan tata cara pengisian LHKPN

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggugurkan pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

-Advertisement-

LHKPN ini dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat calon yang maju di Pilkada.

Penyerahan LHKPN ini akan diserahkan oleh paslon pada saat mendaftar di KPU berikut syarat pencalonannya minimal 20 persen kursi partai politik di dewan.

Pentingnya LHKPN ini, KPU Sultra menggelar rapat sosialisasi di Grand Clarion Hotel Kendari dengan menghadirkan pejabat dari KPK.

“Makanya, kami sampaikan lebih awal kepada bakal calon dan parpol karena pendaftaran kita tidak cukup sebulan lagi yaitu pada 8-10 Januari 2018,” ungkap Ketua KPU Sultra Hidayatullah, Kamis 14 Desember 2017.

Menurut Hidayatullah, paslon hanya diberikan waktu tiga hari untuk mendaftar dan tidak ada tambahan waktu.

“Nanti batasnya sampai pukul 00.00 Wita pada 10 Januari 2017,” katanya.

LHKPN ini, sebut Dayat, merupakan syarat wajib setiap calon baik calon gubernur maupun wakil.

“Syarat calon juga harus dibawa dan wajib. Ini berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 1 poin k, tentang pengisian LHKPN. Kalau tidak bawa, maka tidak ada perbaikan. Itu sangat mendasar sekali,” ujarnya.

Hidayatullah mengaku kecewa dengan kegiatan sosialisasi itu. Sebab, yang hadir hanya beberapa partai politik. Pihaknya juga mengundang bakal paslon gubernur maupun calon yang maju di pilkada di tiga kabupaten, Kolaka, Konawe dan Kota Baubau. Namun, mereka tidak ada yang hadir.

“Ada 10 balon yang kita undang. Yang kita undang itu yang mewacanakan diri, tapi tidak ada yang hadir,” keluh Dayat.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments