
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Direktur Utama (Dirut) PT Kosgoro Solidaritas Internasional Cabang Pasarwajo La Ode Ashari menyatakan, pembangunan sejuta rumah di Kabupateb Buton belum berjalan. Makanya belum membutuhkan izin lingkungan.
Menurut dia, yang dilakukan saat ini adalah pembukaan jalan. Sehingga belum ada kaitannya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pernyataan itu sekaligus menepis tudingan DLH yang menyebut program pembangunan sejuta rumah menjadi persoalan karena belum mengantongi izin lingkungan.
Pembangunan perumahan diperuntukan bagi PNS, TNI, Polri, dan masyarakat yang menjadi anggota BPJS. Perumahan ini dibangun di Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo.
Kata La Ode Ashari, sudah mengajukan permohonan izin lingkungan ke pemerintah setempat dalam hal ini Plt Bupati Buton La Bakry.
“Saya belum membangun toh, baru tertuliskan. Jangan dikatakan membangun, sayakan masih proses izin bermohon ke bupati, jadi itu baru pekerjaan jalan, bagaimana kalau saya tidak bangun, lingkungan hidup apa yang mau diganggu disitu, saya masih ada urusan, ok,” kata Ashari singkat saat menghubungi media ini melalui telepon selulernya, Jumat 15 Desember 2017.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang DLH Kabupaten Buton Wahid mengatakan, dalam pekerjaan tersebut seharusnya dari tahap perencanaan sudah harus miliki izin. Terlebih lagi saat ini PT Kosgoro sudah melaksanakan pekerjaan jalan, itu wajib memiliki izin lingkungan sesuai dengan PP 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan atau Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pekerjaan jalan itu, namanya pematangan lahan istilahnya kalau kami di lingkungan hidup, termasuk menyiapkan basecame, itu sudah harus ada izin lingkungannya,” kata Wahid.
Menurut dia, sebelum adanya kegiatan, izin lingkungan sudah harus ada. Baik itu baru dilakukan pembersihan lahan ataupun menebang pohon yang ada di lokasi tersebut.
“Izin lingkungan itu sebelum ada kegiatan, malah masih ada pohonnya disana atau pembersihan apapun itu. Menebang saja pohonnya belum boleh dilaksanakan, harus ada izin lingkungan terlebih dahulu,” jelasnya.
Reporter: Nia
Editor: Din





