Tak Penuhi Syarat Minimal Sampel 35 Orang Keanggotaan, Partai Harus Daftar Ulang

Zainal Abidin

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan dua partai politik (parpol) peserta pemilu yang baru 15 Desember sampai 2 Januari 2018.

Dua partai yang diverifikasi adalah Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

-Advertisement-

Dalam verifikasi faktual keanggotaan kedua parpol ini, KPU menurunkan tim berikut dokumen keanggotaan yang diunggah dari sistem informasi partai politik (sipol) KPU RI. Termasuk KTA dan KTP anggota parpol.

Anggota KPU Kota Kendari Zainal Abidin mengaku, PSI dan Perindo secara resmi sudah lolos syarat administrasi secara nasional.

“Mereka ini kan mendaftar di pusat, dan lolos atau tidak yang tentukan adalah KPU RI,” ungkap Zainal Abidin, Senin 18 Desember 2017.

Dalam penelitian keanggotaan kedua parpol, KPU berpatok pada 10 persen dari total keanggotaan yang diserahkan.

Misalnya, bila partai menyerahkan keanggotaan sebanyak 400 orang, maka yang akan diverifikasi faktual sebanyak 40 orang.

KPU sendiri, kata dia, mematok syarat sampel 35 orang. Bila dalam verifikasi ditemukan kurang dari 35 orang, maka partai harus melakukan perbaikan atau mendaftar ulang.

“Karena angka 10 persen itu mewakili seluruh anggota yang diserahkan parpol. Jadi jika kurang dari 35 keanggotaan, maka semua yang diserahkan gugur. Harus daftar ulang,” tekannya.

Pekerjaan KPU Kota Kendari, lanjut dia, sampai pada penelitian administrasi keanggotaan.

“Untuk penelitian kemarin ada dua, administrasi dan faktual. Faktual ini bila ditemukan kegandaan dengan partai lain. Makanya KPU turun langsung ketemu orangnya dan menanyakan dia ini partai apa,” paparnya.

Bila dalam verifikasi itu ditemukan anggota parpol tidak bersedia masuk keanggotaan, maka yang bersangkutan harus menandatangani lampiran empat yang disodorkan KPU.

“Setelah selesai tahapan administrasi dan faktual, hasilnya dimasukkan ke sipol KPU RI. Nanti KPU RI yang putuskan,” ujarnya.

Kalau dalam verifikasi itu tidak temui orangnya, maka KPU akan menyurati partai untuk hadirkan anggotanya yang masuk dalam sampel verifikasi KPU.

Selain verifikasi faktual keanggotaan, KPU juga memverifikasi kepengurusan dan kantor termasuk keterwakilan 30 persen perempuan.

“Kita ingin cek seluruh keabsahan dan legalitas dokumen,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments