
Ahmad Rustan
Kendari, Inilahsultra.com – Sepanjang 2017 ini, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sultra menerima kurang lebih 173 laporan atau Pengaduan Masyarakat.
Selain laporan itu, ada 19 lainnya merupakan tembusan terkait pengaduan yang ditujukan langsung kepada instansi layanan publik, sehingga total terdapat 192.
Dibandingkan dengan tahun 2016 lalu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara menerima sebanyak 243 laporan.
“Salah satu penyebab menurunnya jumlah laporan adalah Ombudsman bergabung dalam berbagai komunitas media sosial yang didalamnya terjadi interaksi terkait masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan pada umumnya masalah yang dihadapi oleh masyarakat dapat terselesaiakan tanpa harus menyampaikan pengaduan resmi kepada Ombudsman,” ungkap Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra Ahmad Rustan melalui siaran persnya, Jumat 29 Desember 2017.
Pada tahun 2017 ini juga, Ombudsman RI Perwakilan Sultra melakukan terobosan dengan membentuk komunitas “Masyarakat Anti Maladministrasi (Mata) Ombudsman” yang didalamnya terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi mulai dari LSM, pers, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa, nelayan, buruh, petani, LBH, komunitas perempuan, club motor, komunitas fans club sepakbola. Komunitas MATA Ombudsman ini sangat efektif dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Dalam pengawasan penyelengaraan pelayanan publik, peran pers juga sangat penting melalui pemberitaan terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara layanan publik. Paling tidak terdapat 14 laporan yang ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang bersumber dari pemberitaan media,” katanya.
Rustan merinci, beberapa cara penyampaian laporan yang masuk di Ombudsman adalah warga yang datang langsung sebanyak 127 laporan. Melalui E-mail 2 laporan, Investigasi Inisiatif 11 laporan, pemberitaan Media 14 laporan, melalui surat 22 laporan, melalui telepon sebanyak tiga laporan.
Sedangkan klasifikasi pelapor, kara Rustan terdiri dari Badan Hukum 1 laporan, Inisiatif Investigasi 14 laporan, kelompok masyarakat 11 laporan, keluarga korban 13 laporan, kuasa hukum 6 laporan, Lain-lain 2 laporan, Lembaga Swadaya Masyarakat 3 laporan, Media 11 laporan, Organisasi Profesi 1 laporan dan perorangan atau korban langsung 111 laporan.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman