Keterbukaan Informasi, Kewajiban atau Kebutuhan

Supriadin

Sebuah Refleksi Akhir Tahun, tentang keberadaan KIP Sultra

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Indonesia pada tanggal 30 April 2008 telah mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik, tertulis dalam Tambahan Lembaran Negara 4846 Tahun 2008. UU ini telah mengikat secara sah sebagai hukum positif dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat, termasuk didalamnya adalah Badan Publik. Salah satu yang harus diimplementasi dalam UU ini adalah membentuk Komisi Informasi di pusat maupun di daerah termasuk di  Provinsi Sulawesi Tenggara.

-Advertisement-

Kelahiran Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sultra melalui proses yang panjang. Bahkan mungkin proses terlama dan terpanjang dalam sejarah pembentukan kelembagaan dan seleksi komisioner yang pernah terjadi di Sulawesi Tenggara. Sebuah titik permulaan yang baik bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, demikian kira-kira harapan pembentukan Komisi Informasi Publik di Sulawesi Tenggara ini.

Komisi Informasi Publik Sulawesi Tenggara yang selanjutnya dalam opini ini saya sebut sebagai KIP Sultra dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 216 Tahun 2017 tentang Penetapan Anggota   Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bhakti 2017 sampai 2021. Sebagai lembaga baru KIP diharapkan dapat memberikan warna baru kepada masyarakat Sultra berkaitan dengan hak-hak warga untuk memperoleh informasi publik.

Apresiasi dan ekspektasi publik sangat kuat dengan hadirnya KIP Sultra ini. Tidak kurang beberapa tokoh pergerakan, tokoh pemerintah baik legislatif maupun eksekutif, tokoh politik, akademisi dan berbagai elemen lainnya menaruh harapan yang besar terhadap keberadaan dan eksistensi KIP Sultra ini.

Prinsip-prinsip efektivitas, afisiensi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan berkeadilan dapat terwujud dengan baik jika keterbukaan untuk memperoleh informasi publik dijamin secara adil bagi seluruh warga.

Selain itu, Menjamin kebebasan untuk memperoleh informasi dapat mendorong proses demokrasi. Dengan membuka akses informasi kepada publik, maka rakyat akan dapat memanfaatkan informasi yang tersedia untuk bersikap kritis dalam proses pengambilan kebijakan publik, maupun dalam mengontrol pemerintah. Dapat dikatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam perencanaaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan akan menjadi kontrol yang baik bagi pemerintah, karena pemerintah tidak lagi menjadi entitas yang memonopoli informasi.

Sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), layanan informasi kepada masyarakat adalah hal terpenting dalam pemenuhan hak informasi bagi masyarakat. Sejalan dengan konsep pemerintahan terbuka, kebijakan pelayanan informasi mencakup beragam aspek antara lain (1) peningkatan layanan informasi publik, (2) pengembangan integritas publik, (3) pengelolaan sumber daya publik, (4) pengembangan dan pelibatan komunitas, serta (5) akuntabilitas lembaga (Bappenas, 2011).

Dalam konteks ke Sulawesi Tenggara-an, posisi dan eksistensi KIP Sultra saat ini masih penuh misteri. Keberadaanya sebagai lembaga quasi yudisia yang khusus menangani sengketa informasi bisa dikatakan memiriskan. Kewenangannya yang besar berdasarkan UU 14 ternyata tidak serta merta menjadi seksi bagi kepentingan Pemerintah Daerah.

Sejak pelantikan pada tanggal 4 oktober 2017, KIP Sultra belum mampu menunjukkan eksistensinya.  Dengan segala penuh pemakluman, keberadaan KIP Sultra sebagai lembaga baru yang butuh penyesuaian, suporting siystim, anggaran, fasilitas dan bahkan sumberdaya manusia dari Pemerintah Daerah memposisikan KIP Sultra dalam posisi dilematis yang sangat akut.

Eksistensi KIP Sultra sebagai instrumen terwujudnya pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa masih penuh dengan pertanyaan. Gugatan publik terhadap eksistensi KIP Sultra, pada akhirnya sangat tergantung pada cara pandang (paradigma) Pemerintah Daerah melihat keberadaaan KIP Sultra  itu sendiri, tentu saja tanpa mengabaikan pembenahan internal KIP Sultra untuk menjawab tuntutan-tuntutan publik.

Perlu direnungi bersama, apakah Pemerintah memandang KIP sultra sebagai lembaga yang kehadirannya untuk sekedar memenuhi kewajiban UU atau sebagai lembaga yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemerintahan yang epektif, efisien, transparan, akuntabel dan berkeadilan sebagai prasyarat pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.

Setiap pihak tentu memiliki pandangan yang berbeda akan hal tersebut. Agumentasi yang disampaikan sangat berkaitan dengan sikap dan cara pandang masing-masing. Namun dibutuhkan sebuah indikator yang terukur uuntuk menilai sejauh mana sikap pemerintah memandang KIP Sultra ini.

Dukungan fasilitas, anggaran dan sumberdaya pemerintah adalah indikator yang nyata dan terukur, sebagaimana diamanahkan dalam pasal 29 ayat (6) UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyiratkan bahwa sekretariat, dukungan Sumber daya manusia dan anggarran KIP Sultra adalah tanggungjawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan APBD sebagai instrumennya

Semoga APBD 2018 memberikan gambaran yang baik tentang bagaimana cara pandang dan sikap pemerintah daerah memposisikan KIP Sultra.

Oleh : Supriadin

(Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Sulawesi Tenggara)

Facebook Comments