
Labungkari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penertiban tenaga honorer di aula Kantor Bupati Buteng, Kamis 4 Januari 2018.
Rapat itu dipimpin Wakil Bupati Buteng La Ntau. Purnawirawan TNI itu menjelaskan, penertiban tenaga honorer untuk menyesuaikan anggaran belanja pegawai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Sekda Buteng Laode Hasimin mengatakan, penertiban tenaga honorer itu untuk memperhatikan aspek-aspek yang ada sesuai peraturan berlaku.
“Kita akan bentuk tim terpadu, kita akan seleksi khusus untuk pengangkatan honorer itu,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tenaga honorer yang sudah bekerja diinstansi tertentu maka akan mendapat pengawasan khusus.
“Kita akan perhatikan mereka yang sudah lama tapi tetap kita akan seleksi juga mereka,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buteng, Samrin Saerani mengungkapkan, melihat kondisi Analisis Jabatan (Anjab) saat ini jumlah tenaga honorer sangat banyak. Sehingga tenaga honorer yang bekerja lebih efektif.
“Sebenarnya tenaga honorer itu dilarang, namun karena kebutuhan daerah mengantikan posisi PNS maka kita angkat tapi kita sesuaikan dengan kebutuhan anggaran,” jelasnya.
Menurut dia, setiap dinas memiliki tenaga honorer. Jumlahnya berkisar 20 sampai 25 orang setiap instansi. Jumlah itu cukup banyak sehingga perlu dilakukan perampingan.
“Masing-masing OPD akan dievaluasi, Untuk lama honor bukan menjadi patokan. Kalau dia hadir juga jarang maka kita tidak bisa pertimbangkan. Yang kita utamakan rajin, terampil, latar belakang nanti dilihat disitu bagaimna kerajinannya, bagaimna kinerjanya itu yang kita ambil,” ungkapnya.
Sementara untuk SK, tenaga honorer itu nantinya akan mendapat SK kolektif bukan perorangan. SK itu nanti akan dibuat perdinas.
“Nanti setelah kita buat tim untuk penertiban tenaga honor, setelah itu kita evaluasi tiap 3 bulan. Kita harapkan tenaga honor yang mempunyai SK bisa bekerja maksimal,” harapnya.
Reporter: Anto
Editor: Din





