PNS Dilarang Like, Komentar dan Share Calon Pilkada di Medsos

Ilustrasi

Aparatur Sipil Negara. (int) 

Kendari, Inilahsultra.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan like atau komentar di media sosial (medsos) tentang calon yang maju di Pilkada.

Larangan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur dalam suratnya 27 Desember 2017.

-Advertisement-

Surat dengan nomor B/71/M/SM.00.00/2017, berisi tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Larangan ASN terlibat dalam politik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 2 huruf 1 menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Berdasaman Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” bunyi aturan seperti dikutip dari keterangan resmi MenPAN-RB.

Kemudian, undang-undang tersebut diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Pasal 11 huruf c menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/beraflliasi dengan partai politik.

Untuk itu, dalam aturan itu menegaskan beberapa larangan terhadap aktivitas PNS. Diantaranya, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang Iain sebagai bakal calon Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah.

Kemudian, PNS dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang Iain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan salon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon partai politik.

PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/folo bakaI calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan Iain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

“PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,” tekannya.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), menyatakan bahwa terhadap pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi moral maupun sanksi adminitrasi tergantung kadar pelanggarannya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments