Kasus Penambangan Ilegal di Kapontori Buton Disidangkan Pekan Depan

Penambangan pasir di Kecamatan Kapontori.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Jika tidak ada aral melintang kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kamelanta Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton mulai disidangkan pekan depan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton Hamrullah SH mengatakan, kasus dugaan tambang ilegal sudah p21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan tinggal menunggu jadwal sidang.

“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan, tinggal kita tunggu jadwal sidang dari pengadilan,” ujarnya, Senin 8 Januari 2018.

-Advertisement-

Dia menjelaskan, pada 4 Januari 2018, kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo. Sehingga sekitar seminggu setelah dilimpahakan, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Buton Kompol Johannis Tinduku ketika ditemui mengatakan, dalam kasus penambangan pasir ilegal itu ada satu orang tersangka, SS (Inisial).

“Yang punya tambang yang ditetapkan tersangka, ada beberapa yang juga namun sebagai saksi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, SS dikenakan Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu baru dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda.

Menurut Johanes Tinduku, SS dipidana karena diduga melakukan pertambangan tanpa izin/ilegal. Penambangan ilegal itu diduga berlangsung selama empat tahun. Penambangan itu kemudian diproses polisi setelah ada masyarakat yang melaporkan.

“Selama menambang tersangka tidak memiliki izin usaha pertambanagan, pertambangan rakyat dan pertambangan khusus,” ujarnya.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments