
Buranga, Inilahsultra.com– Berakhir sudah pelarian MS (inisial) tersangka kasus penganiayaan berat. Setelah kurang lebih sebelas bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), akhirnya pihak Kepolisian Sektor Bonegunu Kabupaten Buton Utara (Butur) berhasil menciduk tersangka di rumah calon istrinya di Kelurahan Bone Lipu Kecamatan Kulisusu, Rabu, 10 Januari 2018.
Kapolsek Bonegunu, Ipda Sunarton menerangkan, sekitar pukul 10.30 Wita, anggotanya melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada bulan Maret 2017 di Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Butur.
“Pelakunya ini merupakan DPO dari Polsek Bonegunu sejak bulan Maret 2017, kita sudah cek semuanya tersangka ini pelarianya sudah sampai di Irian, ” terang Narton dalam konfrensi persnya.
Atas kerja keras anggotanya, penelusuran tersangka berbuah manis. MS diketahui keberadaannya. Tepatnya, pelaku lagi berada di rumah calon istrinya di Kelurahan Lemo Kecamatan Kulisusu.
“Jadi mulai hari ini juga kami langsung tahan berdasarkan laporan polisi Nomor 18 Maret 2017 dan hasil visum Dokter RSUD Kota Bau-Bau No. 353/021/IV/2017, ” aku mantan Kanit Intel Polsek Kulisusu ini.
Terduga penganiayaan berat ini dijerat pasal 351 (2) KUHP Supsider 351 (1), dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Penulis : Armawan