Warga Tolak Terima Dana Bantuan, Kades Tampara Wakatobi Kecewa

Daftar penerima dana bantuan.

Wakatobi, Inilahsultra.com – Pemerintah Desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan menyerahkan dana block grand tahap I dan tahap II tahun 2012 kepada sembilan warga, 28 Desember 2017 lalu. Namun warga menolak menerima dana bantuan itu.

Padahal, Inspektorat Wakatobi memerintahkan kepada pemerintah desa agar dana bantuan usaha kelompok yang belum diterima yang jumlahnya Rp 11 juta diserahkan kepada warga. Jika tidak, dana itu dimasukan ke kas daerah.

Pada tahun 2012 lalu, sembilan warga itu tidak diberikan dana bantuan yang bersumber dari block grand itu. Makanya sembilan warga melaporkan hal itu ke inspektorat.

-Advertisement-

Akibat laporan itu, Kepala Desa Tampara Sijarudin diperiksa Inspektorat. Dari pemeriksaan itu maka diperintahkan agar dana itu diserahkan.

Kepala Desa (Kades) Tampara Sijarudin mengaku kecewa dengan tindakan warga yang menolak penyerahan itu.

“Saya tidak habis pikir dengan tindakan masyarakat saya yang tidak mau menerima penyerahan dana block grand. Padahal ini perintah dari Inspektorat agar diberikan kepada sembilan orang ini yang mengaku belum pernah terima,” tutur Sijarudin di kediamannya.

Kepala Inspektorat Juhaidin mengatakan, dana block grand yang tidak diterima warga itu akan di kembalikan ke kas daerah.

“Saya sudah sampaikan kepada kepala desa agar dana block grand yang ditolak itu di kembalikan saja ke kas daerah,” tutur Juhaidin saat dikonfirmasi di kantornya, Senin 11 Januari 2018.

Dia menegaskan, perintah penyerahan itu dilakukan setelah kepala desa setempat diperiksa inspektorat beberapa waktu lalu. Pasalnya sembilan warga itu dianggap layak menerima dana bantuan itu.

Reporter: Laode Samsuddin
Editor: Din

Facebook Comments