Beberapa Proyek Diduga Bermasalah, BPD Lawele Tolak Tanda Tangan Berita Acara Musyawarah

Jembatan yang dibangun di Desa Lawele.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Enam orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lawele Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton menolak menandatangani berita acara musyawarah desa yang dibuat tahun 2017 lalu. Pasalnya lampiran yang dibuat sarat dengan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD).

Salah seorang anggota BPD Lawele, Makmur mengatakan, setelah menggelar rapat intern baik ketua, wakil ketua dan empat orang anggota BPD disepakati menolak menandatangani berita acara rapat Badan Musyawarah Desa Lawele. Alasannya anggota Bamus tidak pernah mengadakan rapat tentang APBDes tahun anggaran 2017 bersama kepala desa dan perangkatnya.

“Rapat interen BPD membahas pokok-pokok perubahan pada APBDes, polemik yang terjadi dimasyarakat tentang pembangunan desa serta menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kemendes, Menteri Pembangunan desa dan Polri,” katanya.

-Advertisement-

Rapat itu, lanjut dia, menolak berita acara yang dibuat kepala desa. Pasalnya, diduga banyak terjadi penyelewengan anggaran pembangunan di desa yang menggunakan dana desa mulai tahun 2016 maupun 2017.

Salah seorang warga Lawele TM (Inisial) mengatakan, proyek pembuatan bak penampungan air tahun 2016 bermasalah.

“Tidak masuk akal bak penampungan air 2×3 meter menghabiskan anggaran hingga Rp 46 juta,” cetusnya saat berbincang dengan wartawan.

Parahnya, kata dia, bak air yang menghabiskan anggaran cukup banyak itu tidak bisa digunakan oleh warga. Pasalnya air tidak bisa mengalir.

Selain itu, pemasangan pipa dalam rincian anggaran biaya (RAB) menggunakan pipa sebanyak 85 batang namun lem yang digunakan 190 kaleng. Sehingga hal itu dianggap terjadi mark up.

Markup bukan hanya pada kegiatan itu. Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 untuk pembangunan jembatan juga diduga terjadi markup. Proyek yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 218 juta, untuk membangun tiga tiang penyangga namun yang dibangun hanya dua tiang.

“Jembatannya sudah jadi tapi tiangnya sudah bengkok. Itu juga papan cor belum dibongkar. Takutnya kalau dibongkar jembatannya rawan roboh,” bebernya.

Atas persoalan itu, warga terpaksa melapor ke Polres Buton beberapa waktu lalu. Mereka berharap agar dugaan penyimpangan anggaran itu bisa diproses.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sugiri SIK membenarkan adanya laporan masyarakat Desa Lawele itu.

“Memang ada laporan, tapi ini belum diproses,” ungkapnya.

Dia mengaku, banyak laporan yang masuk sehingga penanganan kasus harus melihat hal-hal yang prioritas. Apalagi penyidik belum turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

“Yang pasti kita akan turun ke lapangan dulu,” terangnya.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments