
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pasangan calon untuk membagi-bagikan souvenir dalam bentuk barang kepada masyarakat dalam kampanye nanti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah mengaku, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, kampanye Pilgub Sultra 2018 akan dimulai pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
Pada masa itu, paslon akan menggelar kampanye sesuai jadwal dan lokasinya masing-masing.
Dalam aturan itu juga, kata Dayat, dibenarkan setiap calon untuk membagikan cindera mata, seperti alat tulis, baju, topi dan bahkan sarung kepada masyarakat asalkan harga persatuannya di bawah Rp 25 ribu.
“Masa kampanye nanti bisa dibenarkan membuat souvenir bahan kampanye,” ungkap Hidayatullah, Kamis 25 Januari 2018.
Lantas apakah souvenir itu bisa dipastikan di bawah Rp 25 ribu? Hidayatullah menyebut, pengawasan untuk memastikan harga persatuan souvenir itu adalah kewenangan Bawaslu. Nanti, Bawaslu yang akan menginvestigasi kebenaran harga barang yang dibagikan.
“Soal harganya bisa diinvestigasi,” katanya.
Menurutnya, pencetakan souvenir ini tidak terbatas jumlahnya. Namun, yang dibatasi adalah harganya.
“Seperti membuat baju, tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu,” tuturnya.
Bila bagi souvenir dibolehkan, maka untuk bagi-bagi uang di masa kampanye dikategorikan pelanggaran pidana pemilu.
Yang berhak menindaki pelanggaran ini adalah Bawaslu. KPU hanya menerima hasil rekomendasi Bawaslu bila money politic dilakukan oleh pasangan calon.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman