Tak Serahkan SK Pemberhentian dari PNS dan Anggota Dewan Bisa Digugurkan

Hidayatullah

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra akan menggugurkan calon dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, Anggota DPD, DPR, DPRD dan Pegawai BUMN/BUMD apabila tidak menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari pejabat yang berwenang hingga batas waktu yang ditentukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait dengan pencalonan.

-Advertisement-

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengaku, di empat pilkada di Sultra, diketahui ada pasangan calon yang maju berstatus pegawai, anggota dewan, maupun Polri.

“Mereka sudah mengundurkan diri secara tertulis. Setelah ditetapkan paslon maka wajib, menyerahkan SK pemberhentian dari pejabat berwenang,” ungkap Hidayatullah, Selasa 13 Februari 2018.

Hidayatullah menyebut, SK tersebut wajib diserahkan ke KPU 30 hari sebelum pemungutan suara pada 27 Juni 2018 atau minimal 29 Mei 2018.

“Untuk itu kami berharap bagi PNS, TNI/Polri, anggota dewan sudah harus mengurus pemberhentian dari pejabat berwenang,” katanya.

Bila syarat ini tidak dipenuhi, tegas Hidayatullah, pasangan calon tersebut akan dibatalkan.

“Kalau 30 hari sebelum pemilihan, maka akan dibatalkan. Sebab, 30 hari sebelum pemilihan sudah tidak bisa ganti paslon,” katanya.

Menurutnya, syarat ini bukan urusan KPU. Kepada paslon, wajib memenuhi syarat tersebut.

Dalam aturan itu juga, lanjut Dayat, tidak boleh lagi ada aktivitas calon di jabatannya sebelumnya. Misal, menandatangani dokumen pemerintahan atau melakukan perjalanan dengan status masih PNS atau dewan aktif.

“Tidak boleh ada aktifitas sejak mundur. Tidak bisa tandatangan administrasi apa pun. Bagi KPU, mereka sudah mundur dari jabatannya,” ujarnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments