
Setelah diteliti BPOM Kendari, garam yang ternyata ilegal itu, memiliki kelebihan kadar air. Meskipun demikian, BPOM menemukan kandungan yodium dan KIo3 (kalium iodat) masih memenuhi syarat.
Hasil penyelidikan polisi, garam Jeneponto bermerek Bangau Biru ternyata belum memiliki izin edar. Tidak hanya itu, belum ada izin Departemen Kesehatan (Depkes) ressmi yang dikantongi pemilik yang menampung barang bukti di Kelurahan Baruga, Kota Kendari.
“Belum ada izin dari Depkes, sehingga izin standar layak konsumsi diduga bermasalah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Wirastya, Selasa 20 Februari 2018.
Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Kendari Jalidun mengatakan, pihaknya sudah melakukan uji lab. Ditemukan jika kadar air berlebih dari ukuran normal garam layak pakai.
“Kadar airnya lebih, meskipun kandungan yodium memenuhi persyaratan, dalam jangka panjang akan berpengaruh terhadap kesehatan,” ujar Jalidun.
Namun, Jalidun tidak membeberkan panjang lebar bahaya jangka panjang jika mengkonsumsi garam dengan kadar air berlebih. Pihak BPOM Kendari juga belum mengeluarkan izin resmi kepada pemilik untuk mengedarkan dagangannya sehingga layak dikonsumsi.
Pemilik membanderol garam dengan harga Rp 3000 perbungkus. Polisi memperkirakan, pemilik sudah meraup banyak keuntungan dari barang ilegal ini.
“Garam sebanyak ini sebenarnya dibeli oleh pemilik di Surabaya dan Bima, mereka kemudian olah dan packing di Kota Kendari,” ujar Kombes Wirastya.
“Saat akan diolah, garam kita pisahkan dulu beberapa bagian lalu digelar di atas terpal,” ujar JM di depan polisi.
Selanjutnya, garam yang sudah dihambur merata itu disemprotkan dengan bubuk potasium iodat yang sudah dicampur air. Garam kasar ini kemudian dijemur, selanjutnya dimasukan dalam kemasan plastik berukuran 400 gram yang sudah berlabel.
“Untuk merekatkan bungkusan garam, kita pakai lampu pelita,” terang JM.
Setelah garam dikemas dalam wadah plastik kecil, sebanyak 50 bungkus garam kemudian diatur dalam kemasan plastik besar. Pemilik mengakui, menggunakan setrika untuk merekatkan ujung wadah plastik.
Direskrimsus Polda Sultra mengatakan, pelaku dikenai pasal 142 junto pasal 91 ayat (1) undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
“Pelaku memperdagangkan pangan ilegal tanpa izin edar, ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak 4 miliar,” pungkas Kombes Wirastya.
Reporter: Ahmad




