La Bakry Apresiasi Terobosan Bhabinkamtibmas dan Babinsa

Kapolda Sultra Brigjen Pol Andap Budhi Revianto saat menandatangani deklrasi kampung bebas Miras di Kabupaten Buton, Kamis 22 Februari 2018.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Plt Bupati Buton La Bakry mengapresiasi terobosan yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang telah mencanangkan kampung bebas miras di Desa Dongkala-Kondowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.

Menurut La Bakry, bukan baru kali ini Bhabinkamtibmas dan Babinsa menunjukkan karya positif. Beberapa waktu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kabupaten Buton juga diundang langsung Presiden RI Joko Widodo karena dianggap berhasil membentuk Rumah Baca untuk memberantas buta aksara di Desa Bajo Bahari Kabupaten Buton.

Kata La Bakry, tingginya peredaran Miras saat ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi generasi muda mudah terjerumus ke hal-hal negatif akibat Miras. Salah satu buktinya, beberapa waktu lalu empat ton Miras dimusnahkan Polres Buton.

-Advertisement-

La Bakry berharap, pencanangan kampung bebas Miras ini akan diikuti oleh desa-desa lainnya di Buton. Sehingga tidak ada lagi peredaran miras.

Saat ini, Pemkab Buton masih mencari solusi agar penjual Miras dialihkan ke usaha lain yang juga bisa menguntungkan. Meskipun keuntungannya tidak seberapa.

“Didalam agama itu jelas dilarang (Miras). Walaupun dengan untung sedikit asal berkah itu lebih baik,” ujarnya.

Kapolres Buton AKBP Andi Herman SIK mengatakan, mudah-mudahan dengan kehadiran kepala desa lainnya saat deklarasi kampung bebas Miras, bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya agar bisa berbuat hal serupa.

Kata Andi Herman, pencanangan kampung bebas Miras akan dilakukan dimana saja asalkan Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat mengusulkan. Sehingga bisa ditindaklanjuti dengan mendatangkan Kapolda Sultra Brigjen Pol Andap Budhi Revianto.

Sebelum pencanangan kampung bebas Miras di Desa Dongkala-Kondowa, perangkat adat dan perangkat desa membuat regulasi yang kemudian dimasukan dalam peraturan desa.

Melalui hukum adat, diberikan sanksi denda kepada penjual dan pembuat Miras sebesar Rp 2 juta. Kemudian hukum adat juga mengatur sanksi denda sebesar Rp 500 ribu bagi orang yang mengkonsumsi. Sanksi denda itu diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada pengguna dan penjual Miras.

Bhabinkamtibmas Desa Kondowa-Dongkala Brigadir Husni W mengatakan, sejak diberlakukan hukum adat, setiap pesta kampung angka kriminal mulai menurun. Masyarakat tidak lagi terlihat berkeliaran dengan mengkonsumsi miras.

Babinsa Kondowa-Dongkala, Pelda Rusman menambahkan, bagi para penjual Miras kini direncanakan akan dibuat bengkel dan hal-hal positif lainnya. Sehingga mereka tidak lagi bersentuhan dengan Miras.

“Kami akan menghadap Pemda untuk membicarakan ini dengan Plt Bupati Buton sehingga warga dialihkan kegiatannya pada hal yang positif,” katanya.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments