PAW dan Pemberhentian Syahrul Beddu Mulai Diproses Kemendagri

Robert Piter Raru 

Kendari, Inilahsultra.com – Pergantian antarwaktu (PAW) Syahrul Beddu dan surat keputusan pemberhentian mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra Syahrul Beddu mulai diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bagian Humas, Protokoler dan Persidangan DPRD Sultra Robert Piter Raru mengatakan, dari tiga nama anggota DPRD Sultra yang mundur akibat mencalonkan diri di Pilkada, baru Syahrul Beddu yang mendapatkan respon dari partainya, Golkar.

-Advertisement-

Dua mantan wakil rakyat lainnya, belum dikeluarkan oleh partainya masing-masing. Litanto yang maju di Pilkada Konawe, hingga saat ini belum ada surat masuk dari partainya, PDI Perjuangan.

Begitu pula Iksan Ismail. Sampai saat ini Gerindra belum mengusulkan surat agar kadernya itu segera diberhentikan oleh Mendagri.

“Baru Syahrul Beddu yang kita bawa di Kemendagri. Kalau duanya, kita tunggu saja kapan. Kan masih lama juga,” ungkap Robert, Jumat 23 Februari 2018.

Khusus Syahrul Beddu, lanjut Robert, tidak hanya diusulkan pemberhentian dari DPRD Sultra, tapi turut disertakan usulan PAW.

Berdasarkan catatan Partai Golkar, kata Robert, Syahrul akan digantikan oleh Firdaus Tahrir yang memiliki suara terbanyak kedua dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur.

“Jadi akan langsung diproses dua-duanya. Tapi yang paling utama dulu bagi calon kan pemberhentiannya,” tuturnya.

SK pemberhentian dari Kemendagri merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pasangan calon yang maju di Pilkada, khusus anggota DPRD Sultra.

Bila SK pemberhentian tidak diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 30 hari sebelum pemilihan, maka dipastikan pencalonannya akan dibatalkan.

Bagi Robert, pengurusan SK pemberhentian tidak butuh waktu lama.

“Paling hanya beberapa hari,” katanya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments