
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Buton mengamankan seorang sopir truck, ZA (47) di Pelabuhan Banabungi Pasarwajo, Jumat 18 Februari 2018, sekira pukul 23.10 Wita. Pria yang tinggal di Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhun Kota Baubau itu ditangkap karena membawa Sabu.
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman S.Ik mengatakan, sebelum penangkapan anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa ZA selalu membawa tas kecil bewarna hitam. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga berhasil ditangkap.
“Didalam tasnya ada paket narkotika dan lengkap dengan alat hisapnya,” ungkap Andi Herman saat menggelar konfrensi pers, Senin 26 Februari 2018.
Saat ditangkap, tersangka sedang mengkonsumsi minuman keras jenis BIR di Pelabuhan Banabungi. Sehingga anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang langsung disita berupa 1 paket narkoba jenis Sabu dengan berat 0,05 gram dengan harga Rp 300 ribu, uang tunai sebesar Rp 506.000 yang ditemukan didalam saku celana, ditemukan 1 buah handphone warna silver, 1 buah botol minuman mineral Aqua 330 mililiter ditemukan ditangan pelaku.
“Tapi air mineral didalam botol Aqua itu bukan air mineral biasa tapi bong yang digunakan untuk menghisap sabu,” ujarnya.
Dalam tas tersagka juga ditemukan 1 buah kaca pirex, 1 buah sumbu yang terbuat dari selang tusuk telinga warna biru yang salah satu ujungnya disambungkan dengan Alminium Voil, 2 buah korek api gas warna biru, 1 buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing yang digunakan pelaku untuk menyendok sabu yang kemudian dituangkan didalam pirex.
“Serta 1 buah penutup botol Aqua warna biru yang dilobangi dua bersama dua buah pipet warna putih yang terpasang pada masing-masing lobangnya,” ungkap Andi.
Dari pengakuan tersangka, lanjut orang nomor satu di Polres Buton itu, Sabu yang digunakan ZA dibeli di Kota Baubau dan hanya digunakan sendiri oleh tersangka tidak diperjualbelikan. Namum polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sebagai pemakai, namun masih dalam pengembangan, apakah ada jaringan lain yang bersangkutan mengambil barang dari mana. Itu kita sedang lakukan pengembangan, tersangka juga mengakui sudah memakai sabu sudah 11 bulan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Reporter: Nia
Editor: Din




