Tim KPK Geledah Kantor TP SBN, Jurnalis Dilarang Meliput

Salah seorang pegawai distributor cat Jotun meminta agar pintu ditutup kantornya ditutup khawatir ada wartawan yang mengambil gambar. 

Kendari, Inilahsultra.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penggeledahan di Kantor PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) di Jalan Syech Yusuf Nomor 8 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Jumat 2 Maret 2018.

Sebanyak delapan orang tim KPK dikawal tiga aparat polisi bersenjata lengkap mendatangi kantor distributor cat Jotun sekira pukul 13.50 Wita.

-Advertisement-

Ke kantor distributor cat Jotun, mereka menggunakan tiga mobil yang dirental jenis Toyota Inova dengan masing-masing bernomor polisi, DT 1114 DI, DT 1704 GE dan DT 1165 LE.

Beberapa penyidik mengenakan rompi bertuliskan KPK. Dari luar kantor, terlihat penyidik sementara melakukan penggeledahan di bagian administrasi kantor.

Sayang pada saat awak media mencoba melakukan peliputan di lokasi penggeledahan, jurnalis dilarang mengambil gambar.

“Tidak boleh ambil gambar,” ungkap salah satu pegawai distributor Jotun, Jumat 2 Maret 2018.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah menjadi tersangka pemberi suap kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun.

Dalam perkara suap ini, Hasmun menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga suap atas kemenangannya dalam lelang proyek tersebut.

Dari uang Rp 2,8 miliar itu, sebut Basaria, telah dicairkan melalui bank pada 26 Februari 2018 kurang lebih Rp 1,5 Miliar.

Sisanya, Rp 1,3 miliar kembali dicairkan dengan mengambil dari kas perusahaan PT Sarana Bangun Nusantara.

Namun, dari rangkaian tangkap tangan di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, penyidik KPK tidak menemukan barang bukti uang. Sebab, uang tersebut telah digunakan yang diduga untuk keperluan biaya kampanye.

“Uang sudah dibawa dan digunakan sehingga bukti diamankan diantaranya adalah buku rekening penarikan uang di bank Rp 1,5 Miliar. Kemudian STNK mobil yang dijadikan sarana kejahatan,” bebernya.

Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah di UU 20 Tahun 2001 jo ayat 55 tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan penerima, ADP, Asrun dan Fatmawati Faqih disangkakan pasal 11 huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments