
Kendari, Inilahsultra.com – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari akan menindak tegas apabila ada oknum atau karyawan yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang pasar di Kota Kendari.
Tak tanggung-tanggung sanksi pemecatan menunggu apabila ada staf PD Pasar Kota Kendari yang melakukan praktek pungli terhadap fasilitas-fasilitas pasar seperti lapak, kios atau los. Jikalau pungutan datang dari oknum lain, maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.
“Kalau staf saya terlibat sudah jelas sanksinya akan saya lakukan pemecatan, dan kalau ada oknum lain terlibat di dalamnya akan dilaporkan di polisi,” kata Direktur PD-Pasar Kota Kendari Asnar di kantornya, Jumat, 16 Maret 2018.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada semua pedagang, kalau los, kios maupun lapak yang ada di pasar tidak diperjual belikan. Kalau ada oknum-oknum yang melakukan itu, dirinya mengharapkan agar dilaporkan pada PD-Pasar untuk menertibkan tindakan yang merugikan para pedagang itu.
“Ini merupakan kegiatan illegal yang cukup lama terjadi. Makanya, kebiasaan-kebiasaan lama itu harus kita hentikan dan tidak boleh kita biarkan, karena kegiatan seperti itu akan mempengaruhi kesejahteraan para pedagang. Kami akan sosialisasikan kepedagang bahwa ini adalah gratis,” tegasnya.
Untuk menghindari kegiatan praktik pungli ini, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap lapak-lapak pasar yang sudah terlanjur dibayar dengan melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap lapak, kios dan los. Sehingga, bisa ditahu mana yang sudah membayar dan mana yang belum membayar.
“Dengan langkah itu, maka dengan sendirinya akan teridentifikasi mana yang telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sekedar informasi, sejumlah pasar yang menjadi tanggung jawab PD-Pasar Kota Kendari yakni, pasar Baruga, Mandonga, Andonuhu, Lapulu, Ponggolaka, Wayong, Nambo, dan Purirano.
Reporter : Haerun
Editor : Aso