Gugatan Jilid II Ditolak, Sang Kaisar Disarankan ke PTUN

Bawaslu Baubau menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Nursalam-Nurmandani dalan sidang yang digelar Selasa 20 Maret 2018.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Gugatan kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Nursalam-Nurmandani ditolak Bawaslu Baubau. Pasangan dengan julukan Sang Kaisar itu mempersoalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik calon wakil wali kota La Ode Yasin.

Otomatis, pasangan calon (Paslon) Roslina-La Ode Yasin (RossY) yang menjadi objek sengketa dinyatakan sah sebagai kontestan Pilwali 2018. Putusan dibacakan di Kantor Bawaslu, Selasa malam 20 Maret 2018 sekira pukul 21.30 wita. Pembacaan putusan dijaga ketat aparat Kepolisian dan TNI.

-Advertisement-

Hadir dalam sidang, Kuasa Hukum KPU Kota Baubau selaku Termohon, Kuasa Hukum RossY selaku pihak terkait dan Kuasa Hukum Sang Kaisar selaku Pemohon.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya. Menguatkan keputusan KPU Baubau nomor: 28/PY.03.1-Kpt/7472/Kota/III/2018 tertanggal 4 Maret 2018 tentang penetapan Pasangan Calon,” beber Ketua Bawaslu Baubau, M Yusran Elfargani membacakan putusan.

Yusran mempersilakan mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan putusan yang dibacakan tersebut.

“Silahkan lakukan upaya hukum jalur lain atau PTUN kalau tidak puas dengan putusan ini,” tukasnya.

Ditemui usai sidang, Apri Awo SH selaku Kuasa Hukum Sang Kaisar mengatakan, pihaknya telah memprediksi bahwa dalam putusannya, Panwaslu akan menolak permohonan tersebut.

“Kita hargai penolakan itu dan kita taat dengan putusan itu. Adapun langkah selanjutnya, semua itu tergantung Sang Kaisar,” ungkapnya

Diketahui, Sang Kaisar kembali menggugat keputusan KPU Baubau nomor: 28/PY.03.1-Kpt/7472/Kota/III/2018 tertanggal 4 Maret 2018. Pasalnya, hasil verifikasi ulang SKCK La Ode Yasin yang dilakukan KPU masih diragukan pihak Sang Kaisar.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments