
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Honorer yang digaji menggunakan APBD dilarang terlibat politik praktis. Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Buton Irfan, saat menyaksikan penyerahan daftar pemilih sementara (DPS) di Aula Kantor KPU Buton, Sabtu 24 Maret 2018.
Bukan hanya honorer, kepala desa dan perangkatnya, kepala dusun dan kepala kampung juga dilarang terlibat politik praktis.
“Semua yang digaji pakai APBD dilarang terlibat politik praktis, baik itu kepala kampung bahkan kepala dusunnya,” tegasnya.
Irfan menegaskan, jika mereka terlibat dipolitik praktis maka akan ada sanksi yang diberikan. Contoh sanksi itu sudah ada seperti tiga PNS yang diduga terlibat politik praktis beberapa waktu lalu. Ketiganya saat ini masih diproses, rencananya pekan depan sudah ada hasilnya.
Menurut Irfan, honorer yang dibolehkan terlibat politik praktis adalah honorer yang gajinya dibayar yayasan. Pasalnya, mereka tidak menggunakan anggaran negara.
“Kalau honorer dibayar dengan gaji dari yayasan silahkan saja terlibat,” tandasnya.
Reporter: Nia
Editor: Din




