Wakil Ketua DPRD Sultra Laporkan Tiga Oknum Polisi Dugaan Penggelapan Pajak

Bacakan

Jumarding

Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra Jumardin kesal dengan ulah tiga oknum polisi yang diduga melakukan penggelapan terhadap pajak kendaraan yang dibayarnya sejak 2008 silam.

-Advertisement-

Ketiga oknum polisi itu adalah mantan Kepala Samsat Kolaka Kompol Muhajir, AKP Samsul Bahri (mantan Kepala Samsat Kolaka) dan Brigadir Jamal, anggota Samsat Kolaka.

Ketiganya, kata Jumarding, dilaporkannya ke Direktorat Profesi Pengamanan (Ditpropam) Polda Sultra, Diterskrimsus dan Dirkrimum Polda Sultra.

“Tapi sampai saat ini aduan saya sejak 2017 lalu belum diproses,” ungkap Jumarding, Ditemui di ruang kerjanya, Senin 2 April 2018.

Ia menjelaskan ikhwal kasus pelaporannya terhadap tiga oknum polisi tersebut.  Jumardin mengaku, pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan yang dibayarkan melalui Samsat Kolaka ternyata tidak pernah masuk di kas negara.

Buktinya, pada April 2017 lalu, saat stafnya ingin mengajukan perpanjangan STNK mobil dan pajak tahunan tujuh mobil truknya ke Samsat Kendari, ternyata sejak dibeli hingga sekarang, mobil itu belum terbayarkan pajaknya.

“Namun, berdasarkan keterangan Samsat Kendari, mobil milik saya tidak terdaftar di Samsat secara online. Begitu pula dengan BBN dan pajak tahunannya tidak pernah disetor,” ungkap Jumarding.

Atas masalah itu, ia pun mengkonfirmasi Muhajir, Samsul dan Jamal. Ketiganya, kata Jumarding, mengakui kesalahannya itu.

“Ketiganya meminta kebijakan dari saya untuk memberikan kesempatan menyelesaikan semuanya. Tapi dari bulan ke bula, saya hanya dapat janji terus menerus. Hingga sampai sekarnag belum diselesaikan pajak mobil tersebut,” ujarnya.

Jumarding masih ingat betul terkait pembayaran kewajibannya itu ke Samsat Kolaka. Biaya BBN dua unit mobil keluaran 2008 diterima langsung oleh Kompol Muhajir dan disetorkan dia sendiri.

Untuk biaya BBN 5 unit mobil keluaran 2012 diterima langsung Samsul Bahri dari dia juga. Sedangkan pajak tahunan ketujuh mobil tersebut diterima oleh Brigadir Jamal dari pegawainya bernama Kastoni.

“Atas penyelahgunaan wewnang dan dugaan penggelapan serta pemalsuan dokumen itu saya mengalami kerugian yang sangat besar,” tuturnya.

Jumardin merincikan, kerugian atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tiga oknum polisi itu mencapai Rp 1,8 miliar lebih.

Pada 2008, ia membayar biaya BBN-KB kendaraan dua unit mobil sebanyak Rp 70.500.000 atau Rp 70,5 juta. Setiap mobil kala itu, biaya BBN-KB-nya sebanyak Rp 35.250.000 atau Rp 35,2 juta.

Untuk lima unit mobil tahun 2012, total yang telah dibayarkannya Rp 231.250.000 atau Rp 231,2 juta. Setiap mobil, biaya BBN-nya sebanyak Rp 46.250.000 atau Rp 46,2 juta.

Belum lagi pajak tahunan. Dua unit mobil untuk tahun 2008 dalam sembilan tahun terakhir, ia telah membayar Rp 107.316.000 atau Rp 107,3 juta. Setiap tahun, pajak kendaraannya Rp 5.962.000 atau Rp 5,9 juta.

Untuk lima unit mobil tahun 2012 hingga sekarang, Jumarding telah membayar biaya pajak kendaraan Rp 191.950.000 atau Rp 191,9 juta. Setiap tahunnya, ia membayar Rp 7.678.000 atau Rp 7,6 juta per-unit.

Akibat tidak adanya bukti dokumen yang dikantongi tujuh kendaraannya itu, kendaraannya miliknya itu sudah tidak beroperasi di perusahaan selama tujuh bulan di 2017. Ia mentaksir, kerugian perbulan mencapai Rp 1,2 miliar. Sebab, setiap bulan, satu unit mobil dihargai operasinya Rp 25 juta.

“Total kerugian saya selama ini Rp 1,8 miliar,” sebutnya.

Sementara itu mantan Kepala Samsat Kolaka Kompol Muhajir mengaku, persoalan itu sudah selesai.

Pembayaran biaya balik nama kendaraan milik Jumarding sudah dimasukkan ke kas negara.

“Sudah selesai saya sampaikan dan itu dicek waktu itu nomor mobil lama, dia tidak masuk. Ternyata, setelah dicek masuk (di sistem online),” kata Muhajir melalui telepon selulernya.

Ia pun menanggapi, pernyataan Jumarding tidak benar adanya. Ia juga sudah menjelaskan ke Propam Polda Sultra terkait hal itu.

“Sudah dikonfirmasi juga oleh Propam Polda dan ada bukti penerimaan STNK yang diterima bapak itu (Jumarding). BPKB-nya terdaftar kok. Memang sudah ganti nomor kendaraannya, nomor sebelumnya, dengan adanya online maka diganti semua,” tuturnya.

Ia menyebutkan, seluruh uang yang diberikan Jumarding untuk biaya balik nama kendaraan maupun pajak tahunan kendaraan, seluruhnya telah diserahkan ke negara.

“STNK juga sudah diterima,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments