Anggota DPRD Buton Minta Pelantikan La Bakry Diambil Alih Pemprov Sultra

Farid Bahmid

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Anggota DPRD Buton Farid Bachmid menegaskan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku sedianya kewenangan pelantikan Bupati Buton definitif sudah harus diambil alih Pemerintah Provinsi Sultra. Apalagi SK pemberhentian Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sudah ada sejak 13 Februari 2018.

Menurut Farid, SK itu baru diantarkan Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sultra Ali Akbar 4 April 2018. Seharusnya, dua minggu setelah itu sudah harus digelar pelantikan. Namun sudah hampir dua bulan baru ada informasi dari Pemprov Sultra.

“Kalau mau merujuk pada peraturan seharusnya kewenangan pelantikan Bupati Buton definitif langsung diambil alih provinsi. Apalagi waktu yang senggang untuk pelaksanaan pelantikan sudah lewat,” ujarnya saat ditemui dikediamannya, Kamis 5 April 2018.

-Advertisement-

Parahnya, kata Farid, tidak ada surat dari Pemprov Sultra meski SK pemberhentian itu terbit sejak bulan Februari. Sementara SK itu sudah beredar dimana-mana.

“Bukti jika SK Pemberhentian Bupati Buton sudah tersebar, bahkan ditandatangani langsung Plt Kabag Tapem Manafu tapi hingga saat ini surat resminya tidak ada di DPRD,” ujarnya.

Farid menegaskan, sebaiknya pelantikan Bupati Buton definitif diambil alih Pemprov Sultra. Tidak perlu menunggu proses yang ada di DPRD Buton. Apalagi pelantikan Bupati Buton pada 24 Agustus 2017 lalu, tanpa melalui paripurna dewan.

Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun enggan memberikan komentar terkait pelantikan Bupati Buton definitif.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments