
Wakatobi, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi menggelar sosialisasi tiga Peraturan Bupati (Perbub) di Aula Pesangrahan Budaya Kecamatan Wangiwangi Selatan, Sabtu 7 April 2018. Sosialisasi itu dihadiri Bupati Wakatobi H Arhawi, sejumlah kelada dinas, camat, dan kepala desa.
Tiga Perbup yang disosialisasiman antara lain, Perbup no 7 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, Perbup no 11 tahun 2018 tentang pendelegasian kewenangan bupati pada camat dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa, dan Perbup no 11 tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang/jasa desa.
Bupati Wakatobi Arhawi mengatakan, tiga Perbup tersebut akan dijadikan pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan. Baik penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
Perbub yang disosialisasikan merupakan amanah undang-undang yang telah ada untuk mensingkronisasi pemerintahan tingkat atas hingga pada tingkat paling bawah.
“Pemerintah desa tidak bisa mengklaim bahwa setelah ada Undang-undang Desa, dan desa diberikan hak otonomi sepenuhnya untuk mengelolah berbagai anggaran, baik yang bersumber dari ADD maupun DD lalu kemudian akan terputus hubungan antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten,” terang Arhawi.
Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi Nur Bahtiar menerangkan, hal itu merupakan upaya pemerintah kabupaten dalam rangka membantu pegelolaan keuangan desa.
“Untuk tahun 2018, sudah ada enam peraturan desa yang telah ditetapkan,” terangnya.
Enam Peraturan Desa itu yakni, tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi besaran dana desa, tata cara pembagian dan penetapan besaran bagian hasil pajak dan bagi hasil daerah.
Selanjutnya, Peraturan Desa tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, pendelegasian kewenangan bupati kepada para camat dalam evaluasi rancanagan Peraturan Desa (Perdes) dan Perubahan APBDesa, dan pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa.
Reporter: La Ode Samsuddin
Editor: Din




