
Andre Darmawan (tengah) bersama Humas PT GMS Herman Pambahako (kiri) dan Managing Director PT GMS Fakhri Prawira Sudjana.
Kendari, Inilahsultra.com – Sejak peristiwa pengadangan warga terhadap aktivitas penurunan alat beratnya, PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) belum beroperasi hingga saat ini.
Perusahaan mengaku merugi. Sebab, sejak Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dikeluarkan oleh pemerinah pada 2011 lalu, sampai saat ini, perusahaan tersebut belum beroperasi.
“Sampai sekarang setelah kejadian itu, kita tidak beroperasi. Yang jelas perusahaan harus secepatnya beroperasi. Kalau perusahaan tidak beroperasi, maka bisa disuspen karena pemerintah sudah memberikan izin operasi sejak 2011,” ungkap kuasa hukum PT GMS Andre Darmawan, Sabtu 14 April 2018.
Andre menyebut, PT GMS sudah memenuhi seluruh syarat untuk beroperasi. Baik IUP maupun rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, PT GMS juga sudah melaksanakan kewajibannya berupa pembebasan lahan warga seluas 151 hektare sebagai lokasi IUP perusahaan.
“Perusahaan ini telah mendapatkan izin dari Dinas Pertambangan, izin produksi, dan izin lingkungan sudah ada. Jadi sudah klir dan tidak bermasalah lagi. Seluruh kewajiban telah dipenuhi oleh PT GMS,” jelasnya.
Mengenai penolakan warga, ia mengaku itu dilakukan oleh segelintir orang yang mengklaim memiliki lahan. Padahal, lanjut dia, sudah ada 72 warga yang mau dibebaskan lahannya.
“Memang, kemarin ada dua sertifikat warga yang menang di pengadilan. Tapi, luasnya hanya 0,3 hektare. Itu pun bukan lokasi untuk diolah. Putusan pengadilan juga tidak mencabut IUP perusahaan,” bebernya.
Sebelumnya, warga telah menggugat PT GMS atas sengketa lahan. Namun, dari puluhan yang menggugat, hanya dua yang dikabulkan.
“Sehingga, perusahaan tidak akan mengolah lahan itu. Perusahaan patuh pada putusan hukum itu,” ujarnya.
Pembebasan lahan ini, lanjut dia, sudah dikoordinasikan dengan pemerintah setempat. Baik, pemerintah desa, kecamatan, kabupaten hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Warga juga sudah menerima ganti rugi lahan itu. Jadi, tidak ada masalah lagi sebenarnya. Hanya, yang melakukan sabotase ini adalah warga segelintir yang menolak. Tapi, mayoritas masyarakat di sana menerima kehadiran perusahaan,” katanya.
Humas PT GMS Herman Pambahako menyebut, awalnya warga mengklaim bahwa 905 hektare lahan adalah milik mereka. Namun, tiba di pengadilan klaim itu tidak terbukti.
Izian konsensi PT GMS turut masuk dalam empat desa sekaligus, termasuk pemukimannya. Menurutnya, Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, kepemilikan atas IUP bukan kepemilikan atas tanah.
“Kita terlebih dahulu bernegosiasi dengan pemerintah. Kalau pemukiman masuk kawasan IUP, tidak serta merta diolah,” ujarnya.
Warga yang menolak khawatir pemukiman akan ikut diolah oleh perusahaan. Namun, menurut perusahaan, yang akan diolah adalah yang punya potensi saja.
“Untuk apa olah pemukiman, sementara tidak punya potensi apa-apa,” kata Managing Director PT GMS Fakhri Prawira Sudjana.
Ia menyebut, total izin konsensi PT GMS adalah 2.572 hektare. Sedangkan luas lahan PT GMS yang sudah dibebaskan adalah 151 hektare. Namun, Pemprov Sultra baru mengizinkan perusahaan untuk mengolah 50 hektare.
Menurutnya, dimana pun, izin konsensi yang dikeluarkan pemerintah turut masuk dalam kawasan pemukiman. Namun, bukan berarti daerah pemukiman itu turut diolah.
“Kalau IUP berada di pemukiman, itu ada dimana-mana, di Kalimantan sana ada. Itu namanya konsensi, wilayah kerja. Ketika IUP berada di wilayah konsensi, maka harus dibebaskan. Kita tidak bisa beraktivitas, kalau belum dibebaskan. Jangankan pemukiman, ada juga di kantor lurah dan camat. Kita olah berdasarkan perencanaan yang disetujui dari Dinas ESDM,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




