LBH Buton Raya Laporkan Amirul Tamim ke KPK

LBH Buton Raya

Kendari, Inilahsultra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya resmi melaporkan mantan Wali Kota Baubau Amirul Tamim dalam dugaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 23 April 2018.

Laporan LBH Buton Raya ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kehutanan dan pertambangan yang dilakukan PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di Kota Baubau.

-Advertisement-

“LBH Buton Raya secara resmi telah melayangkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kehutanan dan Pertambangan PT Bumi Inti Sulawesi di Kota Baubau,” ungkap Direktur Eksekutif LBH Buton Raya La Ode Syarifuddin melalui siaran persnya.

Ia menyebutkan, dalam laporan ini yang menjadi pihak terlapor adalah Wali Kota Baubau periode 2001-2012 MZ Amirul Tamim yang juga anggota DPR RI Komisi II Periode 2014 – 2019 Fraksi PPP dan PT Bumi Inti Sulawesi.

Selain itu, untuk membuat terang peristiwa ini. LBH Buton Raya juga meminta kepada KPK agar memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dan mengetahui peristiwa ini yaitu: Menteri Kehutanan Republik Indonesia Periode 2009-2014, Zulkifli Hasan, Gubernur Sulawesi Tenggara Periode 2003-2008, Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara Periode 2008-2018, Nur Alam, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD Kota Baubau Periode 2009-2014, Kepala Dinas Kehutanan Kota Baubau dan Kepala Dinas Pertambangan Kota Baubau.

Semasa menjadi Wali Kota Baubau, Amirul Tamim menerbitkan kuasa pertambangan eksplorasi pertambangan nikel atas nama PT Bumi Inti Sulawesi dengan Nomor: 545/62/EUD/2007 tertanggal 23 Mei 2007 yang berlokasi di Kecamatan Bungi dan Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau.

Amirul juga mengeluarkan Keputusan Wali Kota Baubau Nomor: 545/76.a/ASDA/2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Bumi Inti Sulawesi seluas 1.796 Hektar dengan jangka waktu 20 (dua) puluh tahun di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa memiliki izin pinjam pakai dari Departemen Kehutanan Republik Indonesia.

Akibat kebijakan itu, telah menimbulkan kerugian negara berupa kerusakan hutan dan lingkungan di dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Tindakan tersebut diduga kuat telah melanggar Pasal 38 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan e UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Oleh karenanya Lembaga Bantuan Hukum Buton Raya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk melakukan serangkaian upaya hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan peristiwa pidana pasal 2 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.

Terkait hal ini, Amirul Tamim coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak ada jawaban. Begitu pula dihubungi melalui Whastappnya, Amirul tak menjawab.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments