Sempat Melarikan Diri ke Kendari, Pelaku Pembunuhan di Jembatan Tengah Baubau Ditangkap

Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam (tengah) bersama Dandim 1413 Buton Letkol Inf Davy Dharma Putra (kiri) dan Wakapolres Baubau Wakapolres baubau, Kompol Gusti Gde Raka Mertayasa saat menggelar konfrensi pers, Selasa malam 1 Mei 2018.

Baubau, Inilahsultra.com – Sempat melarikan diri selama tiga hari, dua pelaku pembunuhan di Jembatan Tengah Kota Baubau akhirnya tertangkap. Keduanya merupakan eksekutor yang mengakibatkan Rudi meninggal dunia, Sabtu 28 April 2018 lalu.

Kedua pelaku LN (22) dan SW (15) diamankan pasca dilakukan pengejaran hingga ke Kendari. Bahkan aparat Polres Baubau juga sempat mendatangi beberapa tempat yang disinyalir menjadi tempat persembuyian kedua tersangka.

“Tadi siang kita amankan ke Polres Baubau tanpa perlawanan dan sangat kooperatif. Keduanya ditangkap bersama karena dalam pelarian mereka selalu bersama,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, dalam konferensi pers di Mako Polres Baubau, Selasa malam 1 Mei 2018.

-Advertisement-

Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Daniel, motif kedua pelaku bermula dari pertikaian yang di mulai dari korban.

Korban melakukan pengancaman kepada pelaku menggunakan senjata tajam yang kemudian senjata itu dilempar kepada pelaku.“Kemudian pelaku memberikan respon dan membalas korban. Jadi senjata yang digunakan untuk menganiaya korban itu adalah milik korban sendiri yang dilemparkan kepada pelaku,” lanjutnya.

Rupanya, kedua pelaku dan korban saling mengenal. Bahkan, ketika korban melakukan pengancaman kepada kedua pelaku, pelaku mengenal nama dan tempat tinggal korban.

“Tetapi akan kita lebih dalami lagi motif dari kedua tersangka. Selain itu, apakah akan ada lagi tersangka lain atau tidak, kita akan dalami lagi,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebilah parang milik korban sendiri dan pakaian yang bersimbah darah yang juga adalah pakaian korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dua pasal. Yakni, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 12 tahun penjara.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments