Pihak Desa Terlambat Setor LPJ 2017, DD Muna Belum Cair

Budiman Syawal

Raha, Inilahsultra.com– Dana Desa (DD) Kabupaten Muna tahap pertama tahun 2018 hingga sampai saat ini belum cair. Hal itu diakibatkan adanya keterlambatan penyetoran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2107.

Baru lebih kurang 20 desa yang mengajukan proses pencairan di keuangan Pemkab Muna. Sementara, 100 desa lainnya terlambat menyetor LPJ.

-Advertisement-

“Sekitar 20 desa lebih yang sudah mengajukan permohonan, tinggal menunggu proses pencarian. Sedangkan, desa lain ketika mengajukan pencairan harus menyetor LPJnya. Untuk saat ini yang telah dievaluasi APBDesnya sudah 60 desa,” kata Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Muna, Budiman Syawal ditemui di ruangannya, Rabu 9 Mei 2018.

Penyebab keterlambatan pencairan DD, jelas dia karena persoalan tahap penyelesaian yang belum tuntas dipihak desa. Dimana, ada sebagian desa menyeberang tahun menyelesaikan kegiatan, sehingga harus menyelesaikan pertanggungjawaban menunggu kegiatan selesai.

“Tapi dipastikan Bulai Mei ini dicairkan semua” ujarnya.

Banyaknya desa yang menyelesaikan kegiatan menyeberang tahun, Budiman beralasan karena disebabkan proses pencairan terlambat masuk di rekening desa.

“Kegiatan 2017 bisa dilaksanakan di tahun 2018, namun sisa anggaran harus disilfakan. Jadi 2018 tinggal dilanjutkan pekerjaannya,” ungkap diam

Sekedar informasi, diketahui total Dana Desa (DD) Kabupaten Muna senilai Rp 101.956.551.000. Untuk proses pencarian terbagi jadi 3 tahap. Tahap pertama 20 persen, sedangkan tahap kedua dan ketiga 40 Persen.

“Tahap pertama 20 Persen untuk DD Muna senilai Rp 20.391.310.200,” terangnya.

Reporter : Iman

Editor      : Aso

 

Facebook Comments