
Baubau, Inilahsultra.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau, Rahmat Tuta, diduga telah memerintahkan bawahannya mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat Kota Baubau untuk salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau.
Dugaan tersebut muncul dari postingan akun facebook bernama Arifin. Rupanya, Arifin adalah Ketua DPD Perindo Kota Baubau.
Dalam postingannya tertulis, ‘Kepada Komisioner Panwas Kota Baubau, juga pasangan calon Wali Kota Baubau minus nomor urut 2, untuk kita bersama mengawasi pergerakan Kasat Pol PP Baubau yang kami duga mengintruksikan pejabat dibawahnya agar bekerja mengumpulkan KTP untuk kepentingan Paslon tertentu’.
Ketika di konfirmasi terkait postingan tersebut, Arifin sang Ketua Perindo Baubau ini membenarkan hal itu. Arifin menegaskan bahwa hal tersebut adalah fakta dan ada bukti serta bisa di pertanggungjawabkan.
“Saya ini orang hukum (Advokat). Saya posting karena bukti ini akurat. Saya tahu resiko hukumnya, kalau itu tidak benar,” ungkap Arifin, Jumat 18 Mei 2018.
Tiga hari yang lalu, lanjut Arifin, Kasat Pol PP Baubau memanggil semua anggotanya dan menginstruksikan untuk mengumpulkan KTP.
“Ada empat saksi dan salah satunya adalah anggotanya sendiri,” lanjutnya.
Pria yang sejak tahun 2000 menjadi Advokat di Jakarta itu menantang Rahmat Tuta untuk melaporkan hal tersebut jika memang tidak benar.
“Jika memang tidak benar, saya tantang Kasat Pol PP untuk melaporkan saya ke pihak yang berwajib,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Baubau, Rahmat Tuta membantah tudingan Ketua Perindo Baubau itu. Menurut dia, tidak ada instruksi kepada bawahannya mengumpulkan KTP untuk kepentingan salah satu Paslon.
“Saya tidak pernah melakukan itu. Namanya juga kita pejabat ini, setiap saat kita dicurigai apalagi bertepatan dengan momen Pilkada,” bantahnya.
Rahmat Tuta menantang balik agar Arifin segera bertemu dirinya.
“Untuk yang memposting itu coba ketemu saya, siapa yang saya suruh, karena saya tidak pernah melakukan itu,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




