
Dedi Ferianto melapor ke DKPP.
Kendari, Inilahsultra.com – Lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, tiga anggota Panwaslu Kota Kendari dan Kota Baubau diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Aduan terhadap pengawas penyelenggara pemilihan umum ini disampaikan langsung kuasa hukum Erwin Usman, Dedi Ferianto ke DKPP, Senin 4 Juni 2018.
“Hari ini, Senin 4 Juni 2018, sebagai kuasa hukum secara resmi telah mengadukan dan/atau melaporkan 11 (sebelas) Komisioner Bawaslu yaitu 5 (lima) Komisioner Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara, 3 (tiga) Komisioner Panwaslu Kota Kendari dan 3 (tiga) Komisioner Panwaslu Kota Baubau di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI,” ungkap Dedy melalui pesan WhatsAppnya, Selasa 5 Juni 2018.
Ia menyebut, pengaduan dan/atau laporan ini tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni penurunan/pembongkaran baliho atas nama Ketua DPP Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) dan Presidium Nasional Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) Erwin Usman. SH yang dilakukan secara tidak prosedural dan melawan hukum.
Menurut Dedi, Bawaslu tidak berhak menurunkan atribut milik Erwin Usman bila dikaitkan dengan tahapan Pilcaleg. Sebab, di baliho milik Erwin itu hanya berkaitan dengan Pospera dan Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98).
“Makanya kami melaporkan Bawaslu Sultra dan Panwaslu Kota Kendari serta Panwaslu Baubau karena kami anggap telah menyalahi kode etik penyelenggara,” katanya.
Sebelumnya, Erwin Usman menyayangkan langkah Bawaslu dan jajarannya menurunkan paksa atributnya padahal tak ada embel-embel kampanye.
Ia pun menegaskan akan menempuh upaya hukum atas langkah Bawaslu beserta jajarannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu dikomfirmasi melalui telepon selulernya belum memberikan jawaban atas aduan pihak Erwin Usman ke DKPP.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




