
Kejari Konsel mengeksekusi koruptor dana desa. (Istimewa)
Kendari, Inilahsultra.com – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengeksekusi La Ode Sulema, tersangka korupsi penyelewengan dana desa di Desa Wonua Kongga Kabupaten Konsel, Rabu 4 Juli 2018.
Sebelumnya, Sulema telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tersebut.
Eksekusi terhadap tersangka dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Konsel Enjang Slamet SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Agus Suroto SH melalui Kasipidsus Kejari Konsel Enjang Slamet SH menyatakan, terpidana La Ode Sulema melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Desa Wonua Kongga Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b (2) dan (3) UU/31/1999 yang telah diubah dan ditambah dgn UU/20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebut, Sulema ditahan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kendari No 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi tanggal 03 Juli 2018.
“Amar putusannya, Pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda Rp 200.000.000, subsidair tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp 260.000.000 subsidair 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” bebernya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




