
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra akan mencoret bakal calon legislatif (bacaleg) mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak yang diajukan partai politik.
Secara serentak, KPU resmi membuka pengajuan bakal calon legislatif 2019, mulai Rabu 4 Juli 2018.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengaku, setiap parpol, melakukan seleksi bakal calon anggota DPRD Provinsi, kabupaten atau kota secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART, dan atau peraturan internal masing-masing Parpol.
“Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi,” tegas Abdul Natsir melalui pesan WhatsAppnya kepada Inilahsultra.com.
Meskipun menuai polemik di kalangan elit politik, penegasan Natsir ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang sementara diundangkan oleh pemerintah.
Ia menyebut, ketentuan pengajuan bakal calon oleh parpol, diajukan oleh pimpinan parpol sesuai tingkatannya, jumlah bakal calon yang diajukan paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil. Selanjutnya, dalam susunan daftar bakal calon, wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil.
“Di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon, wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan,” jelasnya.
Bila parpol tidak dapat memenuhi pengajuan 30 persen bakal calon perempuan setiap Dapil dan penempatan susunan daftar calon maka pengajuan calon pada Dapil tersebut tidak dapat diterima.
“Dan Pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPRD yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir B.1,” katanya.
Ia melanjutkan, dalam hal setelah surat suara dicetak terdapat calon anggota legislatif yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas, KPU berbagai tingkatannya,mencoret nama yang bersangkutan pada Daftar Calon Tetap (DCT).
“Dan selanjutnya KPPS mengumumkan calon anggota DPRD yang dicoret tersebut di TPS sebelum pemungutan suara dilaksanakan,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




