HYF-Ahmad Tuding Tampil Manis Curang

Daftar gugatan pasangan HYF-Ahmad di MK.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim dan Ahmad (HYF-Ahmad) menuding pemenang Pilkada Baubau AS Tamrin dan La Ode Ahmad Monianse (Tampil Manis) melakukan kecurangan dan pelanggaran.

Tudingan itu disampaikan dalam permohonannya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 dan termohon (KPU) adalah kejahatan Pemilu yang sangat merusak tatanan,” tulisnya dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK, Senin 9 Juli 2018.

Atas dasar itu, pasangan HYF-Ahmad menilai telah memenuhi ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf a UU nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 7 ayat (2) huruf a PMK 5/2017.

Akan tetapi pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Tampil Manis dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud dalam ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf a UU nomor 10 tahun 2016.

“Disamping itu, termohon juga melakukan banyak pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif sehingga sangat merugikan pemohon kesulitan untuk dapat memenuhi ketentuan pasal 158,” tambahnya.

Pada Pilkada Baubau, pasangan Tampil Manis berhasil meraih 23.573 suara. Sedangkan pasangan HY-Ahmad hanya meraih 19.959 suara. Selisih inilah yang menjadi persoalan karena melebihi ketentuan sesuai PMK nomor 5tahun 2017 yang menyebutkan jumlah penduduk dibawah dari 250 ribu jiwa, maka perbedaan perolehan suara sebesar 2 persen.

Sementara pasangan Tampil Manis dan HYF-Ahmad memiliki selisih sebesar 3.614 atau sekitar 4,7 persen.

Editor: Din

Facebook Comments