
Baubau, Inilahsultra.com – Ketua tim hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, AS Tamrin-La Ode Ahmad Monianse (Tampil-Manis), Imam Ridho Angga Yuwono, SH enggan menanggapi gugatan Paslon Roslina-La Ode Yasin (RossY) dan H. Yusran Fahim-Ahmad (HYF). Bagi dia, biarkan Mahkamah (MK) memutuskan perkara itu.
Senin, 9 Juli 2018, pasangan RossY dan HYF-Ahmad mengajukan gugatan ke MK terkait penetapan hasil Pilkada Baubau yang memenangkan pasangan Tampil Manis.
“Sudahlah, saya nggak mau menanggapi gugatan itu. Jelasnya, kita serahkan semua ke MK untuk memutuskan perkara itu,” kata Angga saat dihubungi via telepon selularnya, Selasa malam 10 Juli 2018.
Menurut Angga, semua pihak tidak perlu mengeluarkan spekulasi berlebihan. Sehingga kondisi Kota Baubau yang aman dan kondusif bisa terus terjaga.
“Kota Baubau ini sudah cukup damai, mari kita jaga bersama. Masyarakat kita hari ini sudah cukup cerdas untuk menilai,” paparnya.
Jelasnya, lanjut Angga, dalam penyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK sudah memiliki aturan yang jelas. Utamanya menyangkut persentase selisih perolehan suara.
“Makanya, kita serahkan semuanya ke MK untuk memutuskan seadil-adilnya,” pintanya.
Sebelumnya, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim dan Ahmad (HYF-Ahmad) menuding pemenang Pilkada Baubau AS Tamrin dan La Ode Ahmad Monianse (Tampil Manis) melakukan kecurangan dan pelanggaran.
Tudingan itu disampaikan dalam permohonannya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 dan termohon (KPU) adalah kejahatan Pemilu yang sangat merusak tatanan,” tulisnya dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK, Senin 9 Juli 2018.
Atas dasar itu, pasangan HYF-Ahmad menilai telah memenuhi ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf a UU nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 7 ayat (2) huruf a PMK 5/2017.
Akan tetapi pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Tampil Manis dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud dalam ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf a UU nomor 10 tahun 2016.
“Disamping itu, termohon juga melakukan banyak pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif sehingga sangat merugikan pemohon kesulitan untuk dapat memenuhi ketentuan pasal 158,” tambahnya.
Pada Pilkada Baubau, pasangan Tampil Manis berhasil meraih 23.573 suara. Sedangkan pasangan HY-Ahmad hanya meraih 19.959 suara. Selisih inilah yang menjadi persoalan karena melebihi ketentuan sesuai PMK nomor 5tahun 2017 yang menyebutkan jumlah penduduk dibawah dari 250 ribu jiwa, maka perbedaan perolehan suara sebesar 2 persen.
Sementara pasangan Tampil Manis dan HYF-Ahmad memiliki selisih suara sebesar 3.614 atau sekitar 4,7 persen.
Editor: Din




