
Kendari, Inilahsultra.com– Jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2018 resmi dimulai sejak 4 Juli 2018. Namun, hingga sembilan hari sesi registrasi calon wakil rakyat dibuka belum satu pun Caleg terdata memasukkan berkas pendaftaran ke KPU Konawe.
Ketua KPU Konawe, Azwar membenarkan pihaknya sejauh ini belum menerima pengajuan berkas Caleg oleh parpol peserta Pemilu.
“Sampai hari ini belum ada yang mendaftarkan diri. Kami masih menunggu konfirmasi Parpol yang ingin daftarkan caleg-calegnya,” ujar Azwar pada Inilahsultra.com, Jumat 13 Juli 2018.
Menurut informasi belum adanya berkas Caleg dikarenakan mereka tengah sibuk menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi sebagaimana disyaratkan KPU. Hal ini turut dibenarkan KPU Konawe.
“Ada memang beberapa tambahan syarat terbaru seperti yang ramai diberitakan diantaranya larangan Caleg dari mantan terpidana korupsi dan kejahatan seksual. Mereka masih sementara melengkapi berkas-berkasnya,” ujarnya lagi.
Kendati pendaftaran Caleg masih relatif sepi, KPU Konawe tetap standby menanti registrasi peserta Pileg.
“Sampai tanggal 17 kami akan tetap standby di kantor. Waktu-waktu ada Parpol yang mau daftar kita full time melayani,” lanjutnya.
Mekanisme pendaftaran Caleg pada Pileg tahun 2018, ungkap Azwar tidak seribet periode lalu. Jauh lebih praktis dan mudah dengan hadirnya pola pelayanan online “sistem informasi calon” (Silon).
Sebelum registrasi manual ke kantor KPU, Bacaleg lebih dulu mengisi silon. Data administrasi Caleg yang terekam di Silon kemudian akan dicocokkan dengan dokumen “hardcopy” yang dibawa Caleg saat melakukan pendaftaran ke KPU.
“Dengan sistem online ini KPU, Parpol maupun caleg cukup terbantu. Kita juga sudah menghimbau agar Parpol atau caleg baik langsung maupun via group WA agar mereka lebih dulu melengkapi data sikon sebelum daftar langsung ke KPU. Termasuk sosialisasi syarat calon semua kami umumkan by WA group bersama Parpol peserta Pemilu,” jelas Azwar.
Reporter : Siti Marlina
Editor : Aso




